Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola anggaran di lingkungan satker.
Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya ( Permendagri 13/2006 Pasal 1/17)
Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c, mempunyai tugas ( Permendagri 13/2006 Pasal 10 ) :
- Menyusun RKA SKPD
- Menyusun DPA SKPD
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
- Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
- Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
- Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
- Menandatangani SPM
- Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
- Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
- Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
- Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, dan
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini