Home » » Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran

Written By Unknown on Wednesday, September 19, 2012 | 9/19/2012

Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola anggaran di lingkungan satker.
Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya ( Permendagri 13/2006 Pasal 1/17)

Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c, mempunyai tugas ( Permendagri 13/2006 Pasal 10 ) :
  1. Menyusun RKA SKPD
  2. Menyusun DPA SKPD
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
  4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
  5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
  6. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
  7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
  8. Menandatangani SPM
  9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
  10. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
  12. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
  13. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, dan
  14. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger