Home » » Perubahan Istilah dalam Perpres 70 tahun 2012

Perubahan Istilah dalam Perpres 70 tahun 2012

Written By Unknown on Wednesday, September 19, 2012 | 9/19/2012

Salah satu perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010 ke Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang jasa pemerintah adalah pada pasal 1 yaitu tentang Pengertian dan Istilah. Beberapa Pengertian dan istilah yang dipakai dalam peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami perubahan baik berubah secara signifikan ataupun hanya sekedar mempertegas dari aturan sebelumnya yang masih dapat memiliki multitafsir.

Salah satu definisi yang dipertegas artinya adalah definisi dari K/L/D/I, dalam pasal 1 atau pasal pendahuluan ini istilah K/L/D/I dipertegas dan dirubah menjadi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, dan kata Institusi yang sebelumnya selalu diakhiri dengan Institusi LAINNYA, maka sekarang ini kata "lainnya" tersebut dihilangkan. Perubahan yang lumayan signifikan adalah perubahan besaran nilai dari Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung yang berubah dari nilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) menjadi sampai dengan nilai RP. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Berikut adalah perubahan lengkap dari Pengertian dan Istilah dalam perpres 70 tahun 2012, tentang pengadaan barang jasa pemerintah;

1.  Pengadaan  Barang/Jasa   Pemerintah  yang  selanjutnya disebut  dengan Pengadaan Barang/Jasa  adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan  Kerja Perangkat Daerah/Institusi  yang prosesnya  dimulai dari  perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

2.  Kementerian/Lembaga/Satuan  Kerja Perangkat  Daerah/ Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I    adalah instansi/institusi      yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

8. Unit Layanan  Pengadaan yang selanjutnya  disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa   yang    bersifat permanen, dapat  berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.

24.    Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan   Konstruksi dengan jumlah  Penyedia yang  mampu melaksanakan diyakini terbatas untuk pekerjaan yang kompleks.

25.    Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

26.    Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang    bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Dengan rekapitulasi perubahan sebagai berikut:
1. Semula Institusi LAINNYA => Institusi
2. Semula Institusi LAINNYA => Institusi
4.a Pemerintah Daerah
8. Semula; Unit Organisasi Pemerintah => K/L/D/I
9. Semula; personil yang memiliki sertifikat Keahlian PBJ
24. Pelelangan Terbatas dapat dipakai untuk Pengadaan Barang
25. dan 26  Semula; sd 200Juta => Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung sd 5 milyar

Angka-angka lain di luar angka tersebut di atas masih berisi pengertian dan istilah yang sama dengan Perpres 54 tahun 2010 atau tidak mengalami perubahan. 
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger