Salah satu perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010 ke Perpres 70 tahun 2012
tentang pengadaan barang jasa pemerintah adalah pada pasal 1 yaitu
tentang Pengertian dan Istilah. Beberapa Pengertian dan istilah yang
dipakai dalam peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
mengalami perubahan baik berubah secara signifikan ataupun hanya sekedar
mempertegas dari aturan sebelumnya yang masih dapat memiliki
multitafsir.
Salah satu definisi yang dipertegas artinya adalah definisi dari K/L/D/I, dalam pasal 1 atau pasal pendahuluan ini istilah K/L/D/I dipertegas dan dirubah menjadi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, dan kata Institusi yang sebelumnya selalu diakhiri dengan Institusi LAINNYA, maka sekarang ini kata "lainnya" tersebut dihilangkan. Perubahan yang lumayan signifikan adalah perubahan besaran nilai dari Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung yang berubah dari nilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) menjadi sampai dengan nilai RP. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Berikut adalah perubahan lengkap dari Pengertian dan Istilah dalam perpres 70 tahun 2012, tentang pengadaan barang jasa pemerintah;
Salah satu definisi yang dipertegas artinya adalah definisi dari K/L/D/I, dalam pasal 1 atau pasal pendahuluan ini istilah K/L/D/I dipertegas dan dirubah menjadi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, dan kata Institusi yang sebelumnya selalu diakhiri dengan Institusi LAINNYA, maka sekarang ini kata "lainnya" tersebut dihilangkan. Perubahan yang lumayan signifikan adalah perubahan besaran nilai dari Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung yang berubah dari nilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) menjadi sampai dengan nilai RP. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Berikut adalah perubahan lengkap dari Pengertian dan Istilah dalam perpres 70 tahun 2012, tentang pengadaan barang jasa pemerintah;
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa.
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
24. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas untuk pekerjaan yang kompleks.
25. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
26. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan rekapitulasi perubahan sebagai berikut:
1. Semula Institusi LAINNYA => Institusi
2. Semula Institusi LAINNYA => Institusi
4.a Pemerintah Daerah
8. Semula; Unit Organisasi Pemerintah => K/L/D/I
9. Semula; personil yang memiliki sertifikat Keahlian PBJ
24. Pelelangan Terbatas dapat dipakai untuk Pengadaan Barang
25. dan 26 Semula; sd 200Juta => Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung sd 5 milyar
Angka-angka lain di luar angka tersebut di atas masih berisi pengertian dan istilah yang sama dengan Perpres 54 tahun 2010 atau tidak mengalami perubahan.
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
24. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas untuk pekerjaan yang kompleks.
25. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
26. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan rekapitulasi perubahan sebagai berikut:
1. Semula Institusi LAINNYA => Institusi
2. Semula Institusi LAINNYA => Institusi
4.a Pemerintah Daerah
8. Semula; Unit Organisasi Pemerintah => K/L/D/I
9. Semula; personil yang memiliki sertifikat Keahlian PBJ
24. Pelelangan Terbatas dapat dipakai untuk Pengadaan Barang
25. dan 26 Semula; sd 200Juta => Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung sd 5 milyar
Angka-angka lain di luar angka tersebut di atas masih berisi pengertian dan istilah yang sama dengan Perpres 54 tahun 2010 atau tidak mengalami perubahan.
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini