Home » » Kuasa Pengguna Anggaran

Kuasa Pengguna Anggaran

Written By Unknown on Thursday, September 20, 2012 | 9/20/2012

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD ( Permendagri 13/2006 Pasal 1/20 ). 

Pada Permendagri 59/2007 perubahan Permendagri 13/2006 Pasal 11, berbunyi ;
  1. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
  2. Pelimpaha sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya
  3. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD
  • 3.a. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
    • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
    • Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya
    • Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
    • Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan
    • Menandatangi SPM LS dan SPM TU
    • Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, dan
    • Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan pejabat pengguna anggaran.
      4. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
          jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger