Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD ( Permendagri 13/2006 Pasal 1/20 ).
Pada Permendagri 59/2007 perubahan Permendagri 13/2006 Pasal 11, berbunyi ;
- Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
- Pelimpaha sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya
- Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD
- 3.a. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya
- Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
- Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan
- Menandatangi SPM LS dan SPM TU
- Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, dan
- Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan pejabat pengguna anggaran.
4. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini