Definisi fungsional mengenai
kota atau daerah perkotaan adalah "Pusat permukiman dan kegiatan
penduduk yang mempunyai status pemerintahan sendiri dan karenanya telah
mempunyai batas wilayah administratif, maupun yang belum mempunyai
status pemerintahan tetapi memperlihatkan watak dan ciri kehidupan
perkotaan serta belum memiliki batas administratif".
Suatu daerah
disebut sebagai kota atau perkotaan karena pertimbangan aspek-aspek
sebagai berikut:
tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi
kegiatan utama masyarakatnya di sektor non pertanian
status sosial masyarakat penghuninya heterogen, baik dari segi adat, budaya, dan agama
Dilihat dari jumlah penduduknya, kota-kota atau daerah
perkotaan tersebut ada yang termasuk golongan kota metropolitan, kota
besar, kota sedang dan kota kecil:
Megapolitan, adalah kota dengan jumlah penduduk di atas 5 juta jiwa.
Kota raya/metropolitan adalah kota dengan jumlah penduduk antara 1 sampal 5 juta jiwa
Kota besar adalah kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 sampai 1 juta jiwa.
Kota sedang adalah kota dengan jumlah penduduk antara 100.000 sampai 500.000 jiwa.
Kota kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 sampai 1.00.000 jiwa.
Kota atau daerah perkotaan, direncanakan atau tidak,
membentuk suatu sistem karena saling keterkaitannya, baik secara fisik
maupun secara sosial ekonomi.
Dalam Repelita VI kota atau daerah
perkotaan dibagi atas 4 (empat) kelompok berdasarkan fungsi dan
pelayanannya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu:
Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat
kegiatan nasionat (PKN). Yang dimaksud adalah kota atau daerah
perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan skala nasional, disamping
merupakan pintu gerbang bagi kefuar masuknya arus barang dan jasa, juga
merupakan simpul perdagangan interrnasional. Kota atau perkotaan yang
termasuk klasifikasi ini merupakan pusat pelayanan jasa, produksi, dan
distribusi serta merupakan simpul transportasi untuk pencapaian
beberapa pusat kawasan atau propinsi. Biasanya yang termasuk golongan
kota/perkotaan ini adalah kota-kota besar/metropolitan, disebabkan
karena kelengkapan sarana dan prasarana yang dimilikinya.
Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat
kegiatan wilayah (PKW). Daerah perkotaan atau kota yang mempunyai
wilayah pelayanan yang mencakup beberapa kawasan atau kabupaten.
Golongan ini biasanya merupakan kota besar dan kota sedang.
Kota atau daerah perkotaan yang berfungai sebagai pusat
kegiatan lokal (PKL). Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi
ini adalah yang mempunyai wilayah pelayanan beberapa kawasan dalam
lingkup kabupaten dan umunya merupakan kota sedang.
Kota atau daerah perkotaan yang mempunyai fungsi khusus
dalam menunjang sektor ekonomi tertentu. Kota atau perkotaan yang
termasuk dalam klasifikasi ini adalah yang mempunyai fungsi pelayanan
khusus dalam menunjang sektor strategis, menunjang pengembangan wilayah
baru atau penyebaran kegiatan ekonomi dan berfungsi pula sebagai
daerah penyangga aglomerasi pertumbuhan pusat kegiatan yang sudah ada.
Pengelompokkan kota-kota ini ditujukan untuk dapat
merumuskan kebijaksanaan yang lebih terarah dan sesuai dengan setiap
kelompok tersebut.
Dari uraian sebelumnya, terlihat bahwa sistem kota-kota
atau daerah perkotaan tidak terlepas dari setiap aspek kegiatan
penataan ruang karena keduanya merupakan faktor yang saling terkait,
yang mempengaruhi satu sama lain.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini