KENDARINEWS.COM: Raha, Para pegawai negeri
sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun
mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon
sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian langsung pesangon
PNS yang pensiun, telah diterbitkan yaitu no 50/PMK.010/2012 tentang
Iuran dan manfaat pensiun.
"Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan
karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali," kata La Maje SE,
Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Muna kemarin.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS, kata Dia, masih menunggu aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu, "ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun, lanjutnya, sudah lama diwacanakan.
Untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. "Kita masih akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat," timpalnya.
Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. "Kalau kita merujuk aturan, Oktober ini sudah berlaku. Namun kita belum ada pentunjuk, masih akan kita konsultasikan lagi, "tutupnya.
(awn)
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS, kata Dia, masih menunggu aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu, "ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun, lanjutnya, sudah lama diwacanakan.
Untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. "Kita masih akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat," timpalnya.
Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. "Kalau kita merujuk aturan, Oktober ini sudah berlaku. Namun kita belum ada pentunjuk, masih akan kita konsultasikan lagi, "tutupnya.
(awn)
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini