Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat mempercepat realisasi belanja modal hingga 20 persen pada triwulan pertama 2013.

"Kalau lelang sederhana mulai dari November, maka Januari dia sudah kerja, makanya penyerapan bisa 20 persen lebih," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Agus, Perpres baru ini menaikkan nilai perlelangan sederhana untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya hingga Rp5 miliar dari semula Rp200 juta, dan hal tersebut diakui dapat membantu proses penyerapan anggaran.

"Kalau limitnya naik jadi Rp5 miliar, di awal kuartal kita bisa eksekusi 20 persen-25 persen. Karena proses lelangnya cepat, tidak perlu tiga bulan, mungkin tiga minggu dia sudah selesai lelang. Bulan pertama selesai lelang, bulan kedua sudah eksekusi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana optimistis perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 ini dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja pemerintah karena lebih memberi kepastian.

"Kami optimistis upaya mendorong penyerapan anggaran mencapai 95 persen dapat dilakukan setelah terbitnya Perpres Nomor 70 tahun 2012," katanya.

Perubahan pertama atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah dilakukan pada tahun 2011 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.

Sedangkan, perubahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 bertujuan menghilangkan "bottlenecking" (penghambat) dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat, selain untuk memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.

Perubahan dalam Perpres tersebut antara lain dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang kewajiban setiap Kementerian, Lembaga, Departemen, dan Institusi (K/L/D/I) negara membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan.

Selain itu kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya. Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.

Perubahan lainnya adalah menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sampai dengan Rp200 juta dari semula Rp100 juta, menaikkan nilai pelelangan sederhana untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sampai dengan Rp5 miliar dari semula Rp200 juta.

Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang, mengubah persyaratan konsultan internasional, pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.

Selain itu memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja, pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I ke pejabat Eselon I/II, mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20 persen dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka, penghapusan larangan bagi peserta yang terafiliasi.  (S034/A026)