Home » » Mengapa RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Belum Disahkan?

Mengapa RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Belum Disahkan?

Written By Unknown on Saturday, March 02, 2013 | 3/02/2013

RUU ASN merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2011. Sampai saat ini pembahasan RUU ASN sudah mengalami penundaan sampai 4 kali masa persidangan di DPR.
Sebagai perbandingan UU Keistimewaan Yogyakarta harus melalui 5 kali persidangan sebelum disahkan jadi UU. Ada dinamika perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR ketika membahas pasal pasal dalam RUU ASN, karena adanya perubahan paradigma yang sangat krusial dibandingkan UU No 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Bahkan di kalangan pemerintah sendiri perlu waktu lama untuk menyamakan kata sepakat tentang sejumlah materi RUU ASN terutama oleh 3 Kementerian (Kementerian PAN & RB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan). Hasil kesepakatan tersebut telah dilaporkan dan dipaparkan di hadapan Wapres Boediono beserta Tim Inti Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tanggal 9 Januari 2013 untuk kemudaian dibawa ke dalam rapat dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2017 yang lalu.
Sebelumnya saya ingin menyampaikan rasa bangga atas blog ini (dulu remunerasipns.wordpress.com) yang menjadi salah satu rujukan dalam Naskah Akademik penyusunan RUU ASN. Seperti diketahui dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan naskah akademik sangat diperlukan dan merupakan prasyarat dalam rangka pembentukan rancangan undang-undang. Terima kasih
Terdapat 6 substansi dalam RUU ASN yang alot pembahasannya dan memerlukan waktu untuk menemukan kesepakatan antara Pemerintah dengan Panja RUU ASN Komisi II DPR.
1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Latar belakang pembentukan KASN adalah agar dalam pemilihan pejabat strategis seperti Dirjen, Deputi atau pejabat eselon menggunakan pendekatan profesionalisme dan kompetensi, selama ini pemilihan pejabat tersebut dipilih oleh Menteri sehingga sedikit banyak diwarnai nuansa politik karena banyak menteri yang berasal dari Parpol.Dengan UU ASN maka pejabat eselon diseleksi KASN.
Pemerintah mengusulkan agar KASN dijadikan lembaga non struktural bukan lembaga negara seperti dalam RUU ASN, Pemerintah juga meminta komposisi anggota KASN diubah dengan wakil pemerintah 2 orang, akademisi 2 orang, wakil organisasi ASN 2 orang dan dari kalangan profesional 1 orang. Selain itu pemerintah mengusulkan agar KASN tidak menetapkan regulasi/kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.
2. Jabatan Eksekutif Junior (JES)
Pemerintah mengusulkan terkait kata “eksekutif” diubah menjadi eselon sehingga menjadi Jabatan Eselon Senior, mengingat istilah “eselon” dalam jajaran pemerintah sudah sangat familiar, serta pengaturan dalam perundang-undangan juga sudah menggunkan istilah eselon. Bagi pemerintah yang terpenting adalah masalah pengaturan dalam jabatan JES tersebut dan secara subtantif tidak akan mengalami perbedaan yang mendasar dari kedua istilah tersebut.
3. Organisasi ASN
Dalam RUU ASN, DPR mengusulkan pegawai ASN merupakan anggota Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk menyampaikan aspirasinya. Sedangkan pemerintah mengharapkan organisasi ASN menjadi organisasi Kedinasan yang tetap dibiayai oleh APBN, alasan pemerintah agar Korps ASN dapat terkendali dan bersifat netral di dalam memberikan pelayanan kepada seluruh anggota.
4. Pejabat Yang Berwenang
Sesuai RUU ASN, Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan. Pemerintah mengusulkan tambahan subtansi bahwa untuk melakukan pembinaan profesi dan pegawai ASN, Presiden mendelegasikan pembinaan dan manajemen ASN kepada Menteri, LAN, BKN dan KASN.
5. Pembiayaan Pegawai
DPR dalam RUU ASN mengusulkan bahwa gaji dibenakan pada APBN, sedangkan pemerintah mengusulkan bagi PNS di Pusat gaji dibebankan pada APBN dan PNS di Daerah dibebankan APBD. Khusus JES (Eselon I dan II) dibebankan pada APBN
DPR mengusulkan ketentuan “Tunjangan tidak boleh melebihi gaji” sedangkan pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus. Namun ketentuan mengenai jenis dan besaran tunjangan harus berdasarkan Peraturan Presiden.
6. Pensiun Pegawai
Boleh dikatakan issue soal pensiun ini paling santer dibicarakan oleh kalangan PNS seiring dengan digulirkannya RUU ASN bahkan sampai diwarnai beredarnya SMS-SMS yang sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya. Persoalan mengenai pensiun menyangkut 2 hal yaitu sistem pembayaran pensiun dan Batas Usia Pensiun (BUP).
Perihal pembayaran pensiun dalam RUU ASN, DPR mengusulkan dalam Pasal 88 yang berbunyi Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Dalam pasal 125 Ketentuan mengenai pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku bagi Pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.
Ketentuan diatas mengadopsi pembayaran pensiun sekaligus dan diberlakukan bagi PNS yang diangkat sejak 1 Januari 2013 ke atas. Namun Pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus, karena pelaksanaan pembayaran pensiun atau jaminan pensiun dan akan disesuaikan dengan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nampaknya DPR juga sepakat dengan penghapusan ini, sehingga sistem pensiun PNS tetap seperti yang berlaku seperti sekarang ini (dibayarkan perbulan).
Menyangkut Batas Usia Pensiun dalam RUU ASN ditegaskan usia pensiun menjadi 58 tahun, bagi pejabat JES usia pensiun mencapai 60 tahun, bagi yang menduduki jabatan fungsional disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Awalnya pemerintah setuju dengan ketentuan ini namun dalam perkembangannya pemerintah mewacanakan batas usia pensiun PNS tingkat administrasi maksimal 56 tahun. Kemudian PNS setingkat eselon II memiliki batas pensiun 58 tahun, dan khusus pegawai setingkat eselon I juga menduduki jabatan struktural, usia pensiunnya 60 tahun.
Kabar terakhir ada titik kompromi mengenai usia pensiun sesuai RUU yaitu 58 tahun, meskipun Menteri Keuangan masih memberikan catatan terhadap implikasi ke anggaran.
Penutup
Hasil rapat pemerintah dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2013 dan 14 Februari 2013 menyepakati bahwa RUU ASN akan dipresentasikan terlebih dulu kepada Presiden dalam sidang kabinet. DPR juga berjanji akan menanyakan ke Presiden soal RUU ASN ini dalam rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR yang akan datang.
Sebenarnya pemerintah (diwakili Kemen PAN & RB) dengan DPR sudah ada keputusan mengikat untuk menyelesaikan RUU ASN dalam masa sidang ini, sehingga awal April 2013 dalam sidang paripurna RUU ASN sudah disahkan menjadi undang-undang. Kita tunggu saja realisasinya.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Anonymous
9:07:00 AM

Bila aturan dibuat menurut pendapat yg tidak umum maka akan menimbulkan persepsi masing2, serta menimbulkan gejolak dimasyarakat akibat pemimpin Negara yang tidak tegas dalam menetapkan kebijakan strategis adalah hasil dari kompromi2 dan akibatnya PNS/yg juga masyarakat jadi korbannya.

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger