Mengerucut kepada solusi akhir tahun. Tugas dari PA/KPA yang dapat didelegasikan kepada PPK adalah melaksanakan pengadaan dalam ruang lingkup paket pekerjaan. PPK memiliki tanggungjawab dan wewenang yang besar untuk mengadakan perikatan perjanjian dengan penyedia atau pelaksana swakelola. Tujuannya adalah pencapaian output secara efektif, efisien dan akuntabel.
Ruang lingkup seorang PPK berada diwilayah persiapan, kontrak dan pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan baik dari penyedia maupun kepada PA/KPA. PPK bertanggungjawab secara internal dan eksternal sekaligus. Internal bertanggungjawab kepada PA/KPA. Secara eksternal bertanggungjawab atas kontrak dengan penyedia dan sekaligus kepada aparatur hukum.
Maka dari itu kemudian tugas berat yang dipanggul oleh seorang PPK adalah pelaksana amanah UU 17/2003, UU 1/2004 bahkan UUD 1945 pasal 4 sebagai pelaksana sebagian kewenangan pemegang kekuasaan pemerintahan dan pasal 23E dalam tujuannya mencapai tujuan kinerja penggunaan anggaran yaitu ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Ketika PPK dihadapkan pada pilihan, pasal 93 ayat 1 Perpres 54/2010, apakah memberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada penyedia atau tidak, maka pertimbangan ekonomis, efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif menjadi misi dan pertimbangan utama.
Kembali saya kutip quote Agus Kuncoro, CERT.SCM (Guskun) bahwa menjelang akhir tahun anggaran, PPK terjepit antara aturan pelaksanaan kontrak dan aturan pembayaran atas beban APBN. Semua pilihan yang ada seolah tidak ada benarnya, bahkan diamnya seorang PPK pun adalah sebuah kesalahan.
Diposisi ini pilihan mundur kemudian memutus kontrak akan menjebak PPK pada perangkap gugatan perdata juga tidak tercapainya output yang dibutuhkan. Tentu hal ini akan berdampak luas pada outcame bahkan benefit yang ingin dicapai dari pekerjaan terhadap kegiatan dan program pembangunan. Apalagi kalau sisa pekerjaan akhir tahun sebenarnya hanya minor dan persentasenya kecil. Memilih maju akan berhadapan dengan perangkat aturan yang terbatas dan berisiko hukum tinggi. Diam apalagi. Serba salah!
PPK dituntut oleh UUD 1945 untuk dapat mencapai kinerja secara ekonomis, efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif dalam pelaksanaan pengadaan. Hal ini utamanya diwujudkan melalui perencanaan kontrak. Perencanaan kontrak adalah satu dari 3 hal utama yang dipersiapkan PPK seperti tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 Perpres 54/2010.
Untuk itulah kemudian P3I berupaya mencarikan alternatif bagi PPK untuk mencapai output. Agar para PPK ini mempunyai keberanian dan perlindungan untuk mencapai output optimum secara efektif. Karena toh hal ini adalah amanat UUD. Lebih baik terlambat daripada tidak tercapai output sama sekali, kalaupun tidak juga dapat diselesaikan oleh penyedia, upaya sudah maksimal. Pemerintah pun dari sisi anggaran tidak dirugikan. Bahkan negara dapat pemasukan maksimal 10% yaitu dari Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan pengenaan denda maksimal.
Solusi Akhir Tahun
Seperti telah banyak diulas dalam berbagai tulisan terkait solusi akhir tahun atau langkah-langkah akhir tahun yang dipublikasikan oleh para pendiri P3I. Setidaknya ada 2 payung hukum. Pertama, Perdirjen 37/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012. Kedua, PMK 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya untuk APBN dan Permendagri 37/2012 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 untuk APBD.
Perdirjen 37/PB/2012 tentang pemanfaatan fasilitasi instrumen kebijakan keuangan berupa garansi bank sampai dengan akhir tahun anggaran. Kemudian untuk pekerjaan yang terlambat hingga melewati akhir tahun anggaran menggunakan PMK 25/2012 dan Permendagri 37/2012. Melalui mekanisme sisa pekerjaan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya.
PMK 25/2012 dan Permendagri 37/2012 melalui solusi DIPA-L dan DPA-L memaksa kegiatan tahun tunggal menjadi seperti tahun jamak. Khususnya soal penanganan keterlambatan. Penerapan DIPA-L dan DPA-L ini sebenarnya membawa dampak yang kurang efisien seperti:
- Pelaksanaan pekerjaan tidak dapat langsung dilaksanakan sejak awal tahun, karena ada kemungkinan menghentikan pekerjaan sementara waktu sampai diperoleh kepastian anggaran;
- Mempengaruhi atau mengurangi target output pada tahun berikutnya;
- Rawan terjadi pemungutan pajak 2 (dua) kali atas obyek pekerjaan yang sama sehingga merugikan arus kas Penyedia Barang/Jasa.
Tentang ini telah dibahas lugas oleh Guskun dalam artikel Langkah Akhir Tahun Pekerjaan Kontraktual Tahun 2012 Prosedur, Tantangan Dan Alternatif Solusinya.
Satu hal lagi yang menarik adalah DPA-L dan DIPA-L untuk sisa pekerjaan dan pembayaran berpeluang tidak sejalan dengan fungsi APBN/APBD dan perubahan APBN/APBD yang diatur dalam Pasal 3 UU 17/2003;
- Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
- APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Penjelasan ayat 4 menerangkan bahwa :
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi otorisasi dan fungsi perencanaan jelas mengamanatkan bahwa fungsi APBN/APBD dan perubahan APBN/APBD sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan belanja pada tahun bersangkutan. Artinya pendanaan APBN/APBD dan perubahan APBN/APBD hanya untuk pelaksanaan belanja yang direncanakan pada tahun bersangkutan, bukan untuk tahun sebelumnya atau yang akan datang.
Lihat saja konstruksi PMK 25/PMK.05/2012 pasal 3 ayat 1 (1) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DIPA Tahun Anggaran berikutnya. Pelaksanaan pekerjaan tahun 2012 yang juga direncanakan tahun 2012 menjadi beban tahun 2013. Artinya fungsi otorisasi dan perencanaan dilanggar secara bersamaan.
Kalau pilihannya kinerja maka langkah akhir tahun menggunakan perpanjangan Jaminan Pembayaran adalah upaya optimal semua pihak untuk mencapai kinerja. Agar langkah ini dapat memenuhi asas akuntabilitas maka terbitnya aturan/kebijakan perpanjangan jaminan pembayaran selama masa keterlambatan adalah keharusan.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini