Bagaimana Cara Masyarakat Miskin Mengakses Dana Bantuan Hukum Pemerintah?
Bagaimana cara mengakses dana untuk bantuan hukum versi Mahkamah Agung
(SEMA) dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (versi Dephumham)?
Karena posisi saya di daerah Mataram banyak masyarakat di sini yang
buta hukum dan ekonomi yang kurang, terima kasih.
denny_nurindra
Jawaban:
Sebelum
menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menerangkan terlebih dahulu
mengenai latar belakang terbentuknya bantuan hukum di Indonesia. Awal mula regulasi pelembagaan bantuan hukum ke dalam hukum positif Indonesia adalah Pasal 250 HIR, yang mengatur tentang bantuan hukum bagi
terdakwa dalam perkara yang diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman
seumur hidup, ahli hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukum
dengan cuma-cuma. Kemudian, pada 1970 lahirlah UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, di dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 mengatur tentang bantuan hukum. Selain itu, diatur pula di dalam Pasal 56 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), untuk tindak pidana yang dituntut hukuman 15 tahun atau lebih dapat diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, hingga akhirnya pada 2 November 2011 disahkanlah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”).
Terhadap cara untuk mengakses dana untuk bantuan hukum sendiri sebenarnya diatur di dalam Pasal 16 s.d. Pasal 19 UU Bantuan Hukum, namun sejalan dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, ternyata masih
belum bisa berjalan maksimal sebagai akibat dari belum disahkannya
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Bantuan Hukum. Akan tetapi, bukan berarti para pemberi bantuan hukum tidak dapat mendapatkan bantuan dana, karena sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) UU Bantuan Hukum, disebutkan bahwa:
“Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”
Kemudian, lebih lanjut pada Pasal 17 UU Bantuan Hukum, disebutkan bahwa:
“Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”
Selain dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), bantuan dana terhadap
pemberi bantuan hukum dapat pula diambil dari APBD (Anggaran Pengeluaran
Belanja Daerah), seperti diatur di dalam Pasal 19 UU Bantuan Hukum yang menyebutkan bahwa:
“Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”
Dalam hal prosedur permohonan dana untuk bantuan hukum yang dialokasikan dalam APBD, dapat dilihat pada Pasal 27 Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (“Permendagri 32/2011”), yaitu:
Pasal 27(1) Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah.(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulissebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Setelah
bantuan tersebut didapat, pemberi bantuan hukum diwajibkan untuk
memberikan laporan pertanggungjawaban, sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 Permendagri 32/2011, sebagai berikut:
Pasal 34(1) Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.(2) Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
Demikian kami sampaikan, semoga dapat berguna bagi Saudara
Catatan editor:
- Setelah
UU Bantuan Hukum berlaku, maka seharusnya pengelolaan dana bantuan
hukum terpusat di Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga-lembaga negara yang
selama ini mengelola dana bantuan hukum, seperti Mahkamah Agung (“MA”),
Kepolisian, dan Kejaksaan, harus menyerahkan dana bantuan hukum itu
kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sesuai dengan Pasal 22 UU Bantuan Hukum,
penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum yang diselenggarakan oleh
ketiga lembaga tersebut serta lembaga-lembaga lainnya, tetap
dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Jadi,
saat ini boleh jadi Saudara masih dapat mengakses dana bantuan hukum di
MA sesuai Surat Edaran MA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Selengkapnya, simak artikel Dana Bantuan Hukum Terpusat di Kemenhukham.
- Adapun
yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah orang yang masuk kriteria
miskin berdasarkan UU dan peraturan pelaksana UU Bantuan Hukum yang akan
diterbitkan pemerintah (lebih jauh, simak artikel RPP Bantuan Hukum: Pemerintah Diingatkan tentang Pasal 56 KUHAP).
- Mengenai
cara mengakses dana bantuan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, UU
Bantuan Hukum dan RPP Pelaksanaan UU Bantuan Hukum sudah mengatur cara
mengaksesnya. Pada intinya, warga dapat mengakses dana bantuan hukum
lewat lembaga yang disebut Pemberi Bantuan Hukum (“PBH”). PBH adalah bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum).
Untuk dapat masuk kategori PBH, maka diperlukan verifikasi dan
akreditasi dari Panitia yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM. Hingga
saat ini, peraturan menteri tentang verifikasi dan akreditasi belum
diterbitkan. Selengkapnya, simak artikel Bocoran Draf Permen Verifikasi dan Akreditasi LBH.
Dasar hukum:
1. Herzien Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl. 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl. 1941 No. 44);
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman;
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini