RINGKASAN / RESUME KONTRAK / SPK
*) Point ini dibuat khusus untuk pembayaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri
Merupakan
ringkasan atau poin poin pokok dari sebuah ikatan kerja yang terjadi
antara Satuan Kerja dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang/jasa.
Ringkasan Kontrak dibedakan antara kegiatan yang bersumber dari Rupiah
Murni dan Kegiatan yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri. Ringkasan
kontrak dibuat setelah ditandatanganinya kontrak oleh kedua belah pihak
dan tidak akan berubah kecuali adanya addendum/perubahan kontrak. Adapun
tatacara pengisian Ringkasan Kontrak adalah sbb:
1
|
Nomor /Tanggal DIPA.
|
:
|
Diisi dengan Tgl dan No Dokumen Dasar Pembayaran (DIPA, SKPA dll)
|
2
|
Kode Kegiatan/ Sub Kegiatan / MAK.
|
:
|
Diisi dengan kode2 yang sesuai dengan pembebanannya
|
3
|
Nomor Loan dan Register *).
| |
Diisi dengan No Loan dan No Register sesuai dengan NPLN (hanya untuk Kontrak/SPK sumber dana Pinjaman Luar Negeri)
|
4
|
Kategori.
|
:
|
Diisi kategori sesuai NPLN (hanya untuk Kontrak/SPK sumber dana Pinjaman Luar Negeri)
|
5
|
Nomor dan Tanggal SPK.
|
:
|
Diisi dengan Tgl dan No Kontrak / SPK
|
6
|
Nama Kontraktor.
|
:
|
Diisi dengan perusahaan penyedia barang / jasa bersangkutan
|
7
|
Alamat Kontraktor.
|
:
|
Diisi dengan alamat jelas perusahaan penyedia barang / jasa bersangkutan
|
8
|
Prosentase Loan *).
|
:
|
Diisi dengan prosentase beban Pinjaman Luar Negeri (hanya untuk Kontrak/SPK sumber dana Pinjaman Luar Negeri)
|
9
|
Nilai Kontrak/SPK.
|
:
|
Diisi dengan nilai kontrak termasuk perubahan nilai apabila dilakukan addendum
|
10
|
Porsi Pembayaran Loan *).
|
:
|
Diisi beban pembayaran porsi Pinjaman Luar Negeri (hanya untuk Kontrak/SPK sumber dana Pinjaman Luar Negeri)
|
11
|
Porsi Pembayaran GOI*).
|
:
|
Diisi beban pembayaran porsi Rupiah Murni (hanya untuk Kontrak/SPK sumber dana Pinjaman Luar Negeri)
|
12
|
Uraian dan Volume pekerjaan.
|
:
|
Diisi dengan uraian dan volume pekerjaan sesuai dengan kontrak
|
13
|
Sistem Pembayaran *).
|
:
|
Diisi dengan Sistem yang digunakan, Reksus atau PL (hanya untuk Kontrak/SPK sumber dana Pinjaman Luar Negeri)
|
14
|
Cara Pembayaran.
|
:
|
Diisi
dengan cara pembayaran yang diatur dalam kontrak, misalnya sekaligus,
bertahap sesuai kemajuan, bulanan atau uang muka dengan angsuran
|
15
|
Jangka waktu pelaksanaan.
|
:
|
Diisi dengan jumlah hari pelaksanaan sesuai tercantum dalam kontrak, misalnya 17 hari kalender
|
16
|
Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
|
:
|
Diisi dengan tanggal harus diserahkannya barang / jasa sesuai kontrak
|
17
|
Jangka waktu pemeliharaan.
|
:
|
Diisi dengan lamanya pemeliharaan barang / jasa apabila diatur dalam kontrak
|
18
|
Ketentuan sanksi.
| |
Diisi dengan sanksi yang akan dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak
|
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini