Home » » DENDA Keterlambatan KONTRAK

DENDA Keterlambatan KONTRAK

Written By Unknown on Thursday, December 13, 2012 | 12/13/2012



Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012

Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai  bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

PPK  sebelum pelaksanaan pelelangan/seleksi bertugas membuat HPS, Spesifikasi dan draft kontrak.

Dalam draft kontrak di SSKK (syarat-syarat khusus kontrak), mengenai masalah denda  diberi pilihan penulisan mengenai redaksinya.

Pilihannya  ada dua yaitu :


  1. Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” atau 
  2. Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.


2.    
Bagaimana memilih pilihan tersebut ?

Untuk pekerjaan yang merupakan kesatuan pekerjaan, yang tidak dapat  berfungsi out putnya bila terpisah-pisah maka gunakan pilihan yang kesatu. Contoh pengadaan mobil ambulan, ketika mobil diserahkan dan ternyata tidak lengkap dengan tempat tidurnya, maka dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak.

Untuk pekerjaan yang fungsinya tidak terkait dengan item-item yang lain maka digunakan pilihan yang kedua. Contoh pengadaan laptop sebanyak 20 laptop, ketika diserahkan 17 laptop dan kurang 5 maka denda dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Misal sekarang ada pengadaan meja dan kursi.

Di dokumen kontrak
Meja ada sebanyak 200 meja  = 200 x Rp. 500,000 = Rp, 100 juta
Kursi ada sebanyak 400 kursi   = 400 x Rp. 200.000= Rp.   80 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012

Redaksi kontrak :
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.

Pada tanggal 1 Oktober 2012 diserahkan 200 meja dan 370 kursi. Sisa kursi sebanyak 30 kursi baru diserahkan tanggal 4 Oktober 2012.  Berarti ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
30 kursi x 3 hari x 1/1000 x Rp. 200.000 =  Rp, 18.000

Bandingkan bila di redaksi kontraknya untuk pengadaan meja kursi ditulis  “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” Bila ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
Rp. 180 juta  x 3 hari x 1/1000  =  Rp,  540.000

Misal ada pengadaan mobil ambulan

Didokumen kontrak = 1 mobil x  Rp. 250 juta = Rp. 250 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012

Redaksi kontrak
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak”
Pada tanggal 1 Oktober 2012  belum diserahkan.  Mobil ambulan  diserahkan tanggal 4 Oktober 2012.
Berarti ada keterlambatan  3 hari sehingga dikenakan denda sbb :
Rp. 250 juta  x 3 hari x 1/1000  = Rp. 750.000

Denda dipotong dari pembayaran sebagai penerimaan kas negara/kas daerah.

Bila penyedia dapat menyetor sendiri sebagai penerimaan kas negara/kas daerah, maka pembayarannya  tidak lagi dipotong. 
Pekerjaan Konstruksi :

Contoh ada pekerjaan pembuatan pagar dan pavling block
 a. Pagar Rp. 400 juta
b. pavling block 300 juta

Kontrak menggunakan  “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”  
Terlambat diserahkan bagian kontrak mengenai pagar selama 5 hari, makanya denda Rp. 400 juta x 1/1000x 5= Rp. 2 juta. 

Bila kontrak menggunakan “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” maka dendanya Rp. 700  juta x 1/1000x 5 = Rp. 3.5  juta .


sumber http://ujiosa.blogspot.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger