Home » , » Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran

Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran

Written By Unknown on Friday, December 14, 2012 | 12/14/2012

PMK 190/Pmk.05/2012: 

Sinkronisasi Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran

Sejak artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran diterbitkan banyak tanggapan yang disampaikan kepada saya. Saya tangkap ada beberapa yang merasa keberatan dengan ketimpangan antara kemudahan disisi bukti perjanjian dibandingkan disisi bukti pembayaran.
Salah satu poin pentingnya sehubungan dengan digunakannya metode pembayaran langsung (LS) untuk belanja modal. Seperti dituangkan dalam SE.900/316/BAKD tentang pedoman sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah 6.5.4.Langkah-Langkah Teknis poin 2. Mengelompokkan pembelian barang dan jasa modal, maupun penggajian dan tunjangan (LS).
Dari ini kemudian muncul skema yang saya tampilkan dalam artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran.
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010
Permendagri 13/2006
Nilai Pengadaan
Bukti Perjanjian
Belanja Barang/Jasa
Bukti Pembayaran
s/d 10jt
Nota/Kuitansi/SPK/SP
  • Non Modal
  • Nota / Kuitansi/ SPK/SP
10jt s/d 50jt
Kuitansi/SPK/SP
  • Modal
  • SPK/SP
50jt s/d 200jt
SPK/SP

Di atas 200jt
SP

Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja
Jenis Belanja
Barang/Jasa
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
s/d 10jt
Non Modal
Nota / Kuitansi/SPK/SP
s/d 10jt
Modal
SPK/SP
10jt s/d 50jt
Non Modal
Kuitansi/SPK/SP
10jt s/d 50jt
Modal
SPK/SP
50jt s/d 200jt
Semua
SPK/SP
Di atas 200jt
Semua
SP

Seperti yang juga saya tuliskan sebelumnya SE.900/316/BAKD menyebutkan bahwa Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan dokumen yang dinamis (live documents), yang artinya akan senantiasa diperbaharui (up date), dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikannya sesuai kondisi daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang tergantung pada daerah apakah berani membuat aturan yang berbeda?
    Pertanyaan ini sebenarnya bisa terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Meski PMK ini berlaku untuk K/L/I namun sebagai benchmark buat daerah untuk menerapkannya, terbuka luas. Tentunya dengan terlebih dahulu menyusun atau mengubah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBD. File lengkap PMK 190/PMK.05/2012 dapat didownload pada menu box.net Samsul Ramli’s File/Peraturan keuangan.
    Hal krusial terkait sinkronisasi Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mekanisme keuangan adalah terdapatnya klausul tata cara pembayaran pada PMK 190/PMK.05/2012 yang telah disesuaikan dengan Perpres 70/2012.
    Klausul yang saya maksud terdapat pada Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 43 ayat 3 dan 5.
  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    • Belanja Barang;
    • Belanja Modal; dan
    • Belanja Lain-lain.
Maka kemudian tabel yang saya buat pada artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran dapat diubah menjadi :
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010
PMK 190/PMK.05/2012
Nilai Pengadaan
Bukti Perjanjian
Belanja Barang/Jasa
Bukti Pembayaran
s/d 10jt
Nota/Kuitansi/SPK/SP
  • Non Modal s/d 50 juta
  • Nota / Kuitansi/ SPK/SP*
10jt s/d 50jt
Kuitansi/SPK/SP
  • Modal s/d 50 juta
  • Nota / Kuitansi/ SPK/SP
50jt s/d 200jt
SPK/SP
Belanja Barang/Jasa diatas 50 juta
  • SPK/SP
Di atas 200jt
SP

Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
s/d 10jt
Nota / Kuitansi/SPK/SP
10jt s/d 50jt
Kuitansi/SPK/SP
10jt s/d 50jt
SPK/SP
50jt s/d 200jt
SPK/SP
Di atas 200jt
SP
    Dengan skema ini maka proses pengadaan langsung akan memenuhi tujuan dari kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara. Hanya saja, sekali lagi, ini tergantung kepada masing-masing daerah apakah mau melakukan perubahan kebijakan daerah tentang peraturan pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan dengan PMK 190/PMK.05/2012. Mari dikampanyeken bersama dimasing-masing daerah. Sebagai catatan PMK 190/PMK.05/2012 berlaku sejak 1 Januari 2013.

sumber http://samsulramli.wordpress.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger