PMK 190/Pmk.05/2012:
Sinkronisasi Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran
Sejak artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran
diterbitkan banyak tanggapan yang disampaikan kepada saya. Saya tangkap
ada beberapa yang merasa keberatan dengan ketimpangan antara kemudahan
disisi bukti perjanjian dibandingkan disisi bukti pembayaran.
Salah
satu poin pentingnya sehubungan dengan digunakannya metode pembayaran
langsung (LS) untuk belanja modal. Seperti dituangkan dalam
SE.900/316/BAKD tentang pedoman sistem dan prosedur penatausahaan dan
akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang
diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina
Administrasi Keuangan Daerah 6.5.4.Langkah-Langkah Teknis poin 2. Mengelompokkan pembelian barang dan jasa modal, maupun penggajian dan tunjangan (LS).
Dari ini kemudian muncul skema yang saya tampilkan dalam artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran.
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010
|
Permendagri 13/2006
|
||
Nilai Pengadaan
|
Bukti Perjanjian
|
Belanja Barang/Jasa
|
Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Nota/Kuitansi/SPK/SP
|
|
|
10jt s/d 50jt
|
Kuitansi/SPK/SP
|
|
|
50jt s/d 200jt
|
SPK/SP
|
||
Di atas 200jt
|
SP
|
Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja
|
Jenis Belanja
Barang/Jasa |
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Non Modal
|
Nota / Kuitansi/SPK/SP
|
s/d 10jt
|
Modal
|
SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Non Modal
|
Kuitansi/SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Modal
|
SPK/SP
|
50jt s/d 200jt
|
Semua
|
SPK/SP
|
Di atas 200jt
|
Semua
|
SP
|
Seperti yang juga saya tuliskan sebelumnya SE.900/316/BAKD
menyebutkan bahwa Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan
Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan
dokumen yang dinamis (live documents), yang artinya akan senantiasa
diperbaharui (up date), dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikannya sesuai kondisi daerah masing-masing
dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekarang tergantung pada daerah apakah berani membuat aturan yang
berbeda?
Pertanyaan ini sebenarnya bisa terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012
Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara. Meski PMK ini berlaku untuk K/L/I namun
sebagai benchmark buat daerah untuk menerapkannya, terbuka
luas. Tentunya dengan terlebih dahulu menyusun atau mengubah Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBD. File lengkap PMK 190/PMK.05/2012 dapat didownload pada menu box.net Samsul Ramli’s File/Peraturan keuangan.
Hal krusial terkait sinkronisasi Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mekanisme keuangan adalah terdapatnya klausul tata cara pembayaran pada PMK 190/PMK.05/2012 yang telah disesuaikan dengan Perpres 70/2012.
Klausul yang saya maksud terdapat pada Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 43 ayat 3 dan 5.
-
UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
-
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
-
Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
-
Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
-
Belanja Barang;
-
Belanja Modal; dan
-
Belanja Lain-lain.
-
Maka kemudian tabel yang saya buat pada artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran dapat diubah menjadi :
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010
|
PMK 190/PMK.05/2012
|
||
Nilai Pengadaan
|
Bukti Perjanjian
|
Belanja Barang/Jasa
|
Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Nota/Kuitansi/SPK/SP
|
|
|
10jt s/d 50jt
|
Kuitansi/SPK/SP
|
|
|
50jt s/d 200jt
|
SPK/SP
|
Belanja Barang/Jasa diatas 50 juta |
|
Di atas 200jt
|
SP
|
Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja
|
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Nota / Kuitansi/SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Kuitansi/SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
SPK/SP
|
50jt s/d 200jt
|
SPK/SP
|
Di atas 200jt
|
SP
|
Dengan skema ini
maka proses pengadaan langsung akan memenuhi tujuan dari kebijakan
penyederhanaan aturan dan tata cara. Hanya saja, sekali lagi, ini
tergantung kepada masing-masing daerah apakah mau melakukan perubahan
kebijakan daerah tentang peraturan pengelolaan keuangan daerah untuk
menyesuaikan dengan PMK 190/PMK.05/2012. Mari dikampanyeken bersama dimasing-masing daerah. Sebagai catatan PMK 190/PMK.05/2012 berlaku sejak 1 Januari 2013.
sumber http://samsulramli.wordpress.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini