JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Komisi V DPR RI mengadakan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
Perhubungan, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementrian
Perumahan Rakyat di Gedung Nusantara DPR, Senin (17/9). RDP membahas
mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Rp 29,6 triliun dialokasikan
untuk DAK bidang infrastruktur 2013, meningkat hingga lebih dari 4 kali
lipat dari tahun 2012 yang berjumlah Rp 6,3 Triliun.
Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Kaltim, Hetifah Sjaifudian mengatakan, DAK akan sangat membantu daerah, terutama daerah-daerah tertinggal. "DAK meningkatkan kapasitas pemerintah daerah yang tidak memadai untuk memelihara, meningkatkan, dan membangun infrastruktur daerah yang menjadi kewenangannya," papar Hetifah.
Tahun ini, ungkap Hetifah, dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, pemerintah secara tegas memprioritaskan dan memberikan perhatian khusus melalui alokasi anggaran DAK. Adapun bidang infrastruktur meliputi pembangunan sub-bidang irigasi, jalan, air minum, dan sanitasi.
Dalam paparannya, Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan bahwa daerah dapat memperoleh kucuran DAK jika memenuhi kriteria umum (KU), kriteria khusus (KK), serta kriteria teknis (KT). Daerah dengan KU atau kapasitas fiskal di bawah rata-rata KU secara nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK. Sedangkan KK meliputi kriteria peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan seluruh daerah tertinggal.
Karakteristik lain yang tercakup dalam KK adalah daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata. Untuk kriteria teknis didasarkan indikator-indikator teknis yang disusun oleh kementrian terkait bersama DPR.
Tahun depan, Komisi V telah berupaya agar daerah tidak perlu lagi untuk terlebih dahulu menyediakan dana pendampingan sebesar 10 persen dari nilai DAK. Banyak APBD yang kemudian terbebani dengan ketentuan ini, terutama bagi daerah yang jelas-jelas kemampuan fiskalnya rendah.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan DAK, Kementerian PU mengusulkan agar alokasi DAK harus didasarkan kepada program, dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang infrastruktur PU, dan tidak hanya ditentukan oleh celah fiskal saja.
Selain itu, program atau kegiatan yang didanai DAK juga mesti dituangkan dalam Rencana Definitif (RD) yang menjadi dasar untuk menyusun DIPA daerah. "Mekanisme perencanaan dan pemograman juga akan disesuaikan dengan mekanisme RD, sehingga penetapan paket kegiatan lebih sesuai dengan prioritas dan lebih efektif," Kata Menteri Djoko Kirmanto. (*)
Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Kaltim, Hetifah Sjaifudian mengatakan, DAK akan sangat membantu daerah, terutama daerah-daerah tertinggal. "DAK meningkatkan kapasitas pemerintah daerah yang tidak memadai untuk memelihara, meningkatkan, dan membangun infrastruktur daerah yang menjadi kewenangannya," papar Hetifah.
Tahun ini, ungkap Hetifah, dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, pemerintah secara tegas memprioritaskan dan memberikan perhatian khusus melalui alokasi anggaran DAK. Adapun bidang infrastruktur meliputi pembangunan sub-bidang irigasi, jalan, air minum, dan sanitasi.
Dalam paparannya, Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan bahwa daerah dapat memperoleh kucuran DAK jika memenuhi kriteria umum (KU), kriteria khusus (KK), serta kriteria teknis (KT). Daerah dengan KU atau kapasitas fiskal di bawah rata-rata KU secara nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK. Sedangkan KK meliputi kriteria peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan seluruh daerah tertinggal.
Karakteristik lain yang tercakup dalam KK adalah daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata. Untuk kriteria teknis didasarkan indikator-indikator teknis yang disusun oleh kementrian terkait bersama DPR.
Tahun depan, Komisi V telah berupaya agar daerah tidak perlu lagi untuk terlebih dahulu menyediakan dana pendampingan sebesar 10 persen dari nilai DAK. Banyak APBD yang kemudian terbebani dengan ketentuan ini, terutama bagi daerah yang jelas-jelas kemampuan fiskalnya rendah.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan DAK, Kementerian PU mengusulkan agar alokasi DAK harus didasarkan kepada program, dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang infrastruktur PU, dan tidak hanya ditentukan oleh celah fiskal saja.
Selain itu, program atau kegiatan yang didanai DAK juga mesti dituangkan dalam Rencana Definitif (RD) yang menjadi dasar untuk menyusun DIPA daerah. "Mekanisme perencanaan dan pemograman juga akan disesuaikan dengan mekanisme RD, sehingga penetapan paket kegiatan lebih sesuai dengan prioritas dan lebih efektif," Kata Menteri Djoko Kirmanto. (*)
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini