Di
Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kontrak
Perubahan Kontrak
Pasal
87
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis
yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama
Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2)
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam
perjanjian/Kontrak awal; dan
b.
tersedianya anggaran.
(3)
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan
melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan
utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia
Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Dokumen Kontrak.
(5)
Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan
Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.
Adendum adalah perubahan kontrakdengan penambahan atau pengutangan klausul kontrak.
Beberapa pendapat ada yang menyamakan amandemen dengan adendum.
Istilah
addendum merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan
perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen,
tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11).
Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen
Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
+ komentar + 1 komentar
salam blog, terimakasih blog ini sangat membantu kami dalam pengelolaan keuangan khusus barang dan jasa, semoga blog ini selalu sukses.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini