Home » » Meretas Jalan Melawan Ideologi Radikal

Meretas Jalan Melawan Ideologi Radikal

Written By Unknown on Saturday, November 03, 2012 | 11/03/2012

Oleh Panca Hari Prabowo
Baru-baru ini masyarakat kembali dikejutkan dengan penangkapan 11 orang terduga pelaku aksi teroris yang dikabarkan merencakan aksi kekerasan dan teror di sejumlah lokasi di Indonesia.
Penangkapan ini membuat sebagian masyarakat dan kalangan bertanya-tanya atas derasnya proses rekrutmen orang-orang yang kemudian diarahkan untuk melakukan tindakan teror yang kerap kali menyalahgunakan pemahaman agama.
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror mengamankan sebelas orang terkait kelompok teroris Harakah Sunny untuk Masyarakat Indonesia di empat kota yakni Solo, Bogor, Madiun, dan Jakarta.
Keterangan dari Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Sabtu, pada Jumat malam (26/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Puri Amarta Residence nomor B3 Desa Josena, Kecamatan Taman, Kodya Madiun, Densus mengamankan dua orang yang diduga terkait kelompok tersebut yaitu Agus Anton alias Thoriq, kemudian Warso alias Kurniawan.
Pada Sabtu (27/10) pukul 11.00 WIB, bersamaan dilakukan penangkapan secara serentak oleh Densus.
Pertama di Solo diamankan tiga orang yakni Abu Hanifah, pimpinan kelompok HASMI ditangkap di Jalan Lawu Timur, Mojosong, Jebres, Solo.
Kedua atas nama Harun ditangkap di Jalan Sumpah Pemuda, Dukuh Bondowoso, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Ketiga Pujianto alias Ari alias Ahmadun yang kedapatan membonceg Abu Hanifah saat penangkapan.
Kota ketiga adalah Bogor di Jalan Neglasari Kidul, Kelurahan Leuwiliang, diamankan pertama kali dua orang yakni Emir atau Emirat, kedua Zainuddin.
Setelah penangkapan dilakukan pengejaran terhadap  orang bernama Usman di daerah Cikaret, sekitar setengah jam dari Leuwiliang.
Penangkapan terakhir pada waktu yang sama di Palmerah Barat, Jakarta, diamankan dua orang kemudian dikembangkan langsung ke ke Kebon Kacang dan menangkap satu orang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Ansyad Mbai dalam sebuah kesempatan di Jakarta mengatakan pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya ideologi radikal dapat membantu mencegah perekrutan sel-sel baru teroris.
"Bagi Indonesia salah satu pekerjaan besar adalah mengurangi atau memberikan pemahaman pada masyarakat agar tidak terpengaruh atas ideologi ini.  Teroris bisa kita tangkap hari ini, namun pada hari yang sama juga bisa jadi banyak orang yang direkrut," katanya.
Oleh karena itu, katanya, BNPT selain fokus pada upaya penanganan terpidana terorisme melalui program deradikalisasi juga melakukan sosialisasi pada masyarakat agar ideologi radikal ini tidak menyebar dan penganutnya bertambah.
Ia juga memaparkan saat ini lembaga yang dipimpinnya tengah menyiapkan program yang akan diajukan untuk pencegahan paham radikal yang biasanya berujung pada aksi terorisme.
"Program yang kita siapkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan BNPT bersama-sama dengan lembaga kajian ilmiah. Intinya bila kita bicara mengenai radikalisme di Indonesia sangat luas," katanya.
Arsyad mengatakan paham radikalisme dapat berkembang dimana saja oleh karena itu selain pemerintah, semua pihak termasuk masyarakat dapat berperan mencegah hal tersebut.
Radikalisme
Banyak terpidana kasus-kasus teroris memberikan alasan keterlibatan mereka dalam aksi teror maupun mengikuti ideologi radikal dilatarbelakangi alasan agama dalam pandangan mereka.
Koordinator tim riset dari Indonesian Institute for Society Enpowerment Ahmad Syafi’i Mufid dalam seminar tentang deradikalisasi dan terorisme di Jakarta baru-baru ini menyampaikan hasil penelitiannya mengenai motivasi dan penyebab aksis terorisme di Asia Tenggara dan kaitannya dengan gerakan radikal di Indonesia dan Mesir.
"Sejumlah 45,5 persen mengatakan bahwa mereka melakukan kejahatan terorisme untuk alasan agama, sekitar 20 persen karena alasan solidaritas, 12,7 persen karena pengaruh massa, 10,9 persen balas dendam, sekitar 9,1 persen karena situasi dan 1,8 persen karena alasan separatis," katanya.
Penelitian yang dilakukan tim riset Mufid didasarkan atas 110 responden pelaku kejahatan terorisme.
Mufid menambahkan sebagian besar responden mengatakan melakukan teror bom merupakan kewajiban dan menolak hal itu sebagai sebuah kejahatan dan aksi teror.
Keprihatinan lebih jauh dari para pemerhati masalah-masalah penyebarluasan ideologi radikal dan aksi terorisme adalah kenyataan bahwa proses rekrutmen dan juga penyebaran paham-paham radikal leluasa dilakukan memanfaatkan perkembangan teknologi di dunia maya.
Salah satu peneliti di bidang itu, Solahuddin dalam seminar yang sama mengatakan dari satu kasus yang didalaminya yaitu salah satu terpidana kasus terorisme Mawan yang ditangkap di Bandung, radikalisme dianut oleh Mawan setelah rajin berselancar di dunia maya dan melihat secara aktif situs-situs tentang jihad.
"Dari sini kita melihat bahwa internet telah menggantikan pengajian-pengajian, perekrutan bahkan perampokan bank.  Selain itu internet juga makin penting karena sekarang telah menggantikan tempat-tempat pelatihan militer," katanya.
Ia menambahkan beberapa situs jihad berbahasa Indonesia menyediakan berbagai materi kemiliteran mulai dari strategi perang hingga pelatihan-pelatihan skill kemiliteran seperti pelatihan menggunakan senjata, membaca peta, membuat bom hingga membuat racun.
Informasi ini, katanya, diunggah dalam situs-situs jihad sehingga orang tidak perlu mengikuti pelatihan kemiliteran di Afghanistan atau Filipina dan cukup mengunduh materi-materi itu.
Solahuddin mengatakan perlu ada upaya untuk melawan ideologi radikal di dunia maya.
Menurutnya selama ini sebagian besar situs-situs di dunia maya dipenuhi oleh pemahaman ideologi radikal sementara pemahaman moderat sangat jarang ditemukan.
"Perlu ada ’counter narative’ terhadap wacana-wacana radikal caranya adalah dengan membanjiri internet dengan gagasan yang moderat dan toleran. Counter itu tidak harus berupa bantahan agama terhadap wacana radikal," tegasnya.
Menurutnya akan lebih mengena bila yang ditampilkan adalah film-film pendek yang mengisahkan para korban kejahatan teroris atau kisah seorang anak perempuan di Pakistan yang nyaris terbunuh hanya karena menyuarakan pendapatnya.
"Juga diperlukan adanya undang-undang anti "hate speech" karena selama ini undang-undang terorisme tidak bisa menjerat orang yang menyebarkan gagasan radikal baik lewat pengajian maupun internet. Orang tidak bisa berlindung atas nama kebebasan berekspresi untuk mengancam kebebasan dan keselamatan orang lain," kata Solahuddin.
Namun ditambahkannya perlu ada instrumen "harm test" untuk memastikan dan mengukur apakah pernyataan seseorang itu melanggar undang-undang anti penyebar kebencian sehingga tidak disalahgunakan dalam aplikasinya.
Ahmad Syafi’i Mufid mengatakan bila semua pihak dapat memahami ajaran agama dengan utuh dan juga melihat makna Pancasila secara utuh maka pemahaman atas ide radikal bisa terbantahkan.
"Bagi Indonesia, penguatan rasa nasionalisme dan pembangunan yang merata dapat mencegah semua upaya radikalisasi dan juga berkembangnya terorisme," katanya.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger