[JAKARTA]
Sampai tanggal 27 November 2013, sudah 23 provinsi dari 33 provinsi
yang telah menetapkan UMP/UMK tahun 2013. Sisanya sebanyak 10 provinsi
segera menyusul.
Demikian dikatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhamin Iskandar, di Jakarta, Rabu (28/11). Ke-23 provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua serta enam provinsi lainnya.
“Dalam hal ini Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, “ kata Muhaimin.
Muhaimin telah meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP tahun 2013 di daerahnya masing-masing.
Bagi perusahaan belum mampu, silakan manfaatkan upaya penangguhan dan bagi sektor yang terpukul dengan kenaikan ini silahkan bicara dengan pemerintah, baik gubernur maupun Menakertrans dan Menperin. “Kita akan konsolidasi agar UKM yang tidak mampu dapat mengusahakan penangguhan. Pemerintah akan membantu memfasilitasi untuk tetap berkembang dan tumbuh,”kata Muhaimin.
Menurutnya, mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
“Saya minta gubernur dapat benar-benar memfasilitasi mekanisme penangguhan terutama secara bipartite. Audit akan dilakukan kepada perusahaan yang meminta penangguhan dan harus membuka laporan keuangannya. Apa benar perusahaan itu tidak mampu,” kata dia.
Terkait penetapan UMP/UMK 2013, Muhaimin mengapresiasi kenaikan UMP 2013 yang di atas rata-rata dibandingkan tahun sebelumnya, karena hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menaikkan kesejahteraan buruh. “Tahun inilah kenaikan upah buruh yang paling signifikan yang mana kenaikannya rata-rata 40 persen. Ini kenaikan upah paling tinggi dalam sejarah,” kata Muhaimin.
Muhaimin menyebut kenaikan UMP 2013 di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat merupakan yang tertinggi dalam sejarah upah buruh di Indonesia. “Tahun ini kenaikan upah sangat signifikan di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan kenaikan hingga 40 persen,” tuturnya.
Muhaimin mengklaim, tingginya kenaikan upah buruh di ketiga wilayah itu sesuai pertemuan Komite Ekonomi Nasional (KEN) dengan kabinet pada pertengahan tahun lalu di Bali. “Kita berharap dan mendorong kesejahteraan buruh terus meningkat, terutama pada perkembangan menyongsong Indonesia kompetitif dengan upah sejahtera, bukan upah murah,” kata Muhaimin.
Ditegaskannya, dengan kenaikan upah buruh ini harus disyukuri dan ditindaklanjuti oleh serikat buruh untuk mengedepankan aspek-aspek yang dituntut pengusaha seperti keamanan, kenyamanan dan ketenteraman berusaha. “Tidak akan ada lagi sweeping dan pemaksaan kehendak lagi di pabrik-pabrik atau di tempat buruh itu bekerja,” tandasnya. [E-8]
Demikian dikatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhamin Iskandar, di Jakarta, Rabu (28/11). Ke-23 provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua serta enam provinsi lainnya.
“Dalam hal ini Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, “ kata Muhaimin.
Muhaimin telah meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP tahun 2013 di daerahnya masing-masing.
Bagi perusahaan belum mampu, silakan manfaatkan upaya penangguhan dan bagi sektor yang terpukul dengan kenaikan ini silahkan bicara dengan pemerintah, baik gubernur maupun Menakertrans dan Menperin. “Kita akan konsolidasi agar UKM yang tidak mampu dapat mengusahakan penangguhan. Pemerintah akan membantu memfasilitasi untuk tetap berkembang dan tumbuh,”kata Muhaimin.
Menurutnya, mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
“Saya minta gubernur dapat benar-benar memfasilitasi mekanisme penangguhan terutama secara bipartite. Audit akan dilakukan kepada perusahaan yang meminta penangguhan dan harus membuka laporan keuangannya. Apa benar perusahaan itu tidak mampu,” kata dia.
Terkait penetapan UMP/UMK 2013, Muhaimin mengapresiasi kenaikan UMP 2013 yang di atas rata-rata dibandingkan tahun sebelumnya, karena hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menaikkan kesejahteraan buruh. “Tahun inilah kenaikan upah buruh yang paling signifikan yang mana kenaikannya rata-rata 40 persen. Ini kenaikan upah paling tinggi dalam sejarah,” kata Muhaimin.
Muhaimin menyebut kenaikan UMP 2013 di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat merupakan yang tertinggi dalam sejarah upah buruh di Indonesia. “Tahun ini kenaikan upah sangat signifikan di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan kenaikan hingga 40 persen,” tuturnya.
Muhaimin mengklaim, tingginya kenaikan upah buruh di ketiga wilayah itu sesuai pertemuan Komite Ekonomi Nasional (KEN) dengan kabinet pada pertengahan tahun lalu di Bali. “Kita berharap dan mendorong kesejahteraan buruh terus meningkat, terutama pada perkembangan menyongsong Indonesia kompetitif dengan upah sejahtera, bukan upah murah,” kata Muhaimin.
Ditegaskannya, dengan kenaikan upah buruh ini harus disyukuri dan ditindaklanjuti oleh serikat buruh untuk mengedepankan aspek-aspek yang dituntut pengusaha seperti keamanan, kenyamanan dan ketenteraman berusaha. “Tidak akan ada lagi sweeping dan pemaksaan kehendak lagi di pabrik-pabrik atau di tempat buruh itu bekerja,” tandasnya. [E-8]
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini