Home » » Serah Terima Pekerjaan/Barang

Serah Terima Pekerjaan/Barang

Written By Unknown on Thursday, October 11, 2012 | 10/11/2012

Setiap aktifitas atau kegiatan didalam suatu perjanjian memiliki jangka waktu yang terbatas. Biasanya tertuang didalam pasal perjanjian tersebut. Didalam Perjanjian Borongan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, batas berakhirnya kegiatan tersebut bilamana telah dilakukan Serah Terima Pekerjaan yang mekanismenya diatur tersendiri sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitman dan wakil Penyedia Jasa.

Di dalam Pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan :
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
  2. PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
  3. Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
  4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
  5. Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
    1. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
    2. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
    3. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
  6. Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
  7. Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
  8. Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
  9. Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dan harus ada di dalam pelaksanaan Serah Terima Barang/Pekerjaan adalah :
  1. Progress realisasi pekerjaan mencapai 100 %
    1. Sesuai dengan pasal 95 ayat (1) di atas, Penyedia jasa yang akan mengajukan Penyerahan Pekerjaan / Barang harus telah menyelesaikan semua item pekerjaan yang tertuang didalam kontrak termasuk item addendum (jika ada). Hal ini ditunjukan dengan laporan progress 100 % baik dalam bentuk pelaporan berkala maupun laporan ekspedisi.
    2. Dalam pekerjaan kontruksi, laporan dibuat dalam bentuk laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan. Laporan tersebut merupakan salah satu unsur dari kronologis dalam penyelesaian pekerjaan.
  2. Penilaian Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK)
    1. Setelah penyedia jasa mengajukan surat permohonan untuk serah terima,Pejabat pembuat Komitmen mengundang atau memerintahkan PPHK untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dan memberikan penilaian apakah serah terima sudah sesuai/layak untuk diterima.
    2. Penilaian PPHK paling tidak megandung 3 (tiga) unsur yaitu :
      • Penilaian visual, terdiri dari volumen pekerjaan yang dapat dilihat dengan kasat mana seperti panjang, lebar, jumlah barang, kerapian pekerjaan dan lainnya.
      • Penilaian Teknis, seperti kualitas bahan dengan bukti pengujian, ukuran dimensi lain seperti ketebalan, spesifikasi teknis barang dan lain sebagainya.
      • Penilaian administrasi, mencakup kelengkapan administrasi pekerjaan.
    3. Berdasarkan hasil penilaian PPHK jika terdapat kekurangan atau cacat fisik dalam pekerjaan, PPHK boleh memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan pekerjaan melalui PPK.
    4. Setelah dilakukan perbaikan terhadap kekurangan/cacat (defect), dan seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai persyaratan Kontrak, PPHK dapat menerima penyerahan pekerjaan.
    5. Penyerahan Hasil Pekerjaan dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir
  3. Masa Pemeliharaan (retensi/garansi)
    1. Setelah penyerahan pekerjaan dilakukan dan diterima oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dituangkan di dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, penyedia jasa selanjutnya wajib melaksanakan masa pemeliharaan untuk jangka waktu sebagaimana tertuang didalam kontrak dengan memberikan jaminan pemeliharaan kepada PPK.
    2. Pada pengadaan barang, masa pemeliharaan dinamakan masa garansi. Bilamana masa pemeliharaan berakhir maka seluruh pekerjaan dapat diserahterimakan kepada pengguna barang/jasa dan dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/HFO). Penyedia jasa yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger