Sepertinya apa yang ada di dalam gedung Senayan,
Jakarta, di mana para wakil rakyat kita berkantor, terdapat banyak
misteri. Maksudnya, apapun kasus ada di sana. Mulai dari pelecehan
seksual, absensi, kunjungan kerja yang terkesan dibuat-buat, hingga
kasus korupsi.
Bahkan, untuk membandingkan sistem hukum saja para wakil rakyat tersebut
bisa jalan-jalan ke negara yang bersangkutan, seperti Perancis,
Australia, Hongkong, Korea Selatan, China atau negara manapun.
Pertanyaannya, haruskah dilakukan dengan berangkat ke negara tersebut?
Tidak bisakah itu dilakukan dengan penggalian informasi melalui kedubes
Indonesia di negara tersebut dan atau kedubes negara tersebut di
Indonesia? Atau sedemikian terbataskah informasi mengenai penerapan
sistem hukum di negara tersebut? Dan, masih banyak pertanyaan lain.
Menjadi janggal karena pada setiap hasil kunjungan tersebut saja
belum pernah ada pembahasan yang jelas (sampai kepada publik), sudah
mengatakan belum tentu bisa diadopsi (dapat hasil). Lantas, kenapa perlu
ada kunjungan kerja yang nota bene menghabiskan uang rakyat (apakah ini
tidak masuk kategori korupsi). Malah kemudian atas dasar ketidakjelasan
tersebut tiba-tiba munculah ide merevisi UU KPK. Sepertinya ada agenda
terselubung dalam revisi UU KPK yang bisa dikatakan sebagai ‘balas
dendam’ oleh para wakil rakyat ini.
Wewenang KPK untuk melakukan penindakan, penyadapan, dan pencegahan sebagai mana yang telah diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 nampaknya telah menjadi momok menakutkan. Tidak saja bagi para koruptor, tapi juga bagi mereka yang berniat melakukan, berniat melindungi dan menyenangi korupsi itu sendiri. Mungkin inilah pangkal sebuah jawaban terhadap beberapa pertanyaan di atas. Jadi, sangat jauh panggang dari api terhadap wacana untuk memiskinkan koruptor. Bukan tidak mungkin ini menjadi bukti adanya perlawanan koruptor terhadap upaya pemberatansannya.
Padahal negeri ini sudah terlalu jenuh, muak dengan segala dagelan, kisruh, sandiwara, bentrok, dan pencitraan terhadap sebuah kebusukan yang mengandung motif lebih busuk dan ini terjadi hampir di setiap sudut negeri ini.
Woro Sembodhro
Baciro, Yogyakarta
worosembodhro@yahoo.com
Wewenang KPK untuk melakukan penindakan, penyadapan, dan pencegahan sebagai mana yang telah diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 nampaknya telah menjadi momok menakutkan. Tidak saja bagi para koruptor, tapi juga bagi mereka yang berniat melakukan, berniat melindungi dan menyenangi korupsi itu sendiri. Mungkin inilah pangkal sebuah jawaban terhadap beberapa pertanyaan di atas. Jadi, sangat jauh panggang dari api terhadap wacana untuk memiskinkan koruptor. Bukan tidak mungkin ini menjadi bukti adanya perlawanan koruptor terhadap upaya pemberatansannya.
Padahal negeri ini sudah terlalu jenuh, muak dengan segala dagelan, kisruh, sandiwara, bentrok, dan pencitraan terhadap sebuah kebusukan yang mengandung motif lebih busuk dan ini terjadi hampir di setiap sudut negeri ini.
Woro Sembodhro
Baciro, Yogyakarta
worosembodhro@yahoo.com
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini