Dua bentuk pemerintahan tersebut juga memiliki caranya masing-masing
dalam mengelola keuangannya. walau terdapat auditor independen negara yang dapat melihat perbedaan
dan persamaan keduanya untuk kemudian memberikan pendapat dalam konteks
parameter yang sama mengenai pengelolaan keuangan yang dilakukan
keduanya, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki caranya
sendiri dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.
salah satu bentuk perbedaan tersebut adalah misalnya pada pembedaan
Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung oleh Pemerintah Daerah
sebagai Kelompok Belanja.
Kelompok Belanja tidak dikenal oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengurutan pekerjaan pengelolaan keuangannya.
pada awalnya pembedaan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
didasarkan pada adanya asumsi bahwa pemerintah daerah memiliki urusan
wajib dan urusan pilihan yang membedakannnya dengan pemerintah pusat,
dimana pemerintah pusat, juga tidak mengelompokkan bentuk urusan ini,
merupakan sumber acuan dari pembedaan Urusan ini oleh Pemerintah Daerah.
pada perkembangannya, pembedaan belanja langsung dan tidak langsung ini
didasarkan pada pendefinisian bahwa Belanja Langsung adalah belanja yang
langsung berkaitan dengan Program dan Kegiatan Pemerintah daerah,
sebagai turunan dari Urusannya, dan Belanja tidak Langsung adalah yang
tidak berkaitan dengan Program dan Kegiatan.
Belanja yang tidak berkaitan dengan Program dan Kegiatan adalah belanja
yang dilakukan secara rutin, tanpa bersentuhan langsung dengan obyek
pemangku kepentingan utama Pemerintah Daerah, Rakyat. dalam pemahaman
sederhana Belanja tidak langsung adalah Belanja yang diperuntukkan untuk
pegawai pemerintah daerah yang telah diangkat (baca:PNS daerah) dan
belanja lain yang “rutin”, tok, sepenuhnya berkaitan dengan kesejahteraan Pegawai, dan kebijakan pimpinan daerah.
Belanja Langsung adalah sebaliknya. Belanja Langsung diutamakan
dirasakan oleh pemangku kepentingan terbesar pemerintah daerah, yaitu
rakyat. seharusnya. Program dan kegiatan yang menjadi
acuan dari terjadinya belanja langsung didasarkan pada program dan
kegiatan sebagau suatu pernyataan kesiapan yang dapat diukur oleh pihak
lain secara objektif. beda misalnya dengan belanja tidak langsung yang,
sebenarnya memiliki acuan program dan kegiatan juga, namun kinerjanya
tidak bisa atau tidak perlu diukur. sehingga tidak di aplikasikan dalam
wacana formal, a.k.a ditulis.
pernyataan kesiapan ini misalnya, “pemberdayaan masyrakat pedesaan”
sebagai program dengan salah satu kegiatannya adalah “pelaksanaan rembug
desa”. pernyataan ini bisa diuji dalam hasil laporan yang telah
dilaporkan. segala belanja dan uang yang telah dibayarkan dapat
dipertanggungjawabkan.
sebaliknya pada belanja tidak langsung, hanya akan ada bentuk belanjanya
saja, misalnya gaji, tunjangan, Hibah dan atau Bantuan Sosial.
dalam filosofi akuntansi , segala uang yang dikeluarkan maka akan ada
segala input yang diterima. dan bentuk praktek dalam metode filosofi
tersebut terdapat pada buku-buku besar dan neraca dua sisi yang menjadi
suatu indikator yang menyeimbangkan satu sama lainnya. Dan
segala bentuk pengelolaan keuangan, menggunakan metode akuntansi yang
diakui semua pihak. termasuk pengelolaan keuanagan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah .
Hibah dan Bantuan Sosial,sebagai misal, yang terdapat pada Belanja Tidak
Langsung merupakan uang yang dikeluarkan tanpa mendapatkan input yang
terukur dari pelaksanaannya. berbeda misalnya dengan belanja barang atau
belanja jasa yang jelas motif umpan balik yang diterima.
input yang terukur dari pelaksanaannya inilah yang menjadikan Hibah dan
Bantuan Sosial dikategorikan sebagai kata tersebut. karena sebutan
tersebut, Hibah dan bantuan Sosial terkadang dapat dicatat pada Belanja
Langsung Pemerintah Daerah. Hibah dan Bantuan Sosial dapat dikategorikan
sebagai Belanja Langsung maupun Tidak Langsung. kunci pembedaan Hibah
dan Bantuan Sosial pada Belanja Langsung dan Tidak Langsung yang di
lakukan oleh Pemerintah Daerah terletak pada urutan pelaksanaan
pengelolaannya. berbeda misalnya dengan Belanja Hibah dan Belanja
Bantuan Sosial pada Pemerintah Pusat yang tidak mengurutkan Kelompok
Belanja.
Hibah dan Bantuan
Sosial pada Belanja Langsung diurutkan setara dengan penyebutan Program
pada Belanja Langsung. walau pada urutan terkecil rician objek,
keduanya disebut dengan kata yang sama, tapi kembali lagi kepada
pendefinisian Program dan kegiatan sebagai pernyataan kesiapan yang
dapat diukur oleh pihak lain secara objektif dan metode akuntansi
mengenai input yang terukur dari pelaksanaannya, Hibah dan Bantuan
Sosial berbeda dari bentuk uang yang dikeluarkan oleh belanja lainnya.
Prosedur pemberian Hibah dan Bantuan Sosial oleh Pemerintah kepada
rakyatnya adalah didasari penilaian dan kebijaksanaan pribadi dari sosok
pemimpin yang memimpin pemerintahan. sebagai manusia, pemimpin pasti
memiliki nilai kepatutan yang sangat besar diantara lingkkungan sosial
atau persatuan individu-individu lain hingga ia akhirnya berkekuatan
untuk menduduki dirinya di posisi itu. Pemimpin dari Pemerintah Pusat
maupun pemimpin Pemerintahan di Daerah mendapatkan masukan politis,
ekonomis,hukum dan berbagai dimensi ilmu untuk penentuan pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial di Masyarakat. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di
Pemerintah Pusat misalnya Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang sempat kesemuanya melahirkan efek masif dalam berbagai dimensi ilmu pada berbagai golongan pada lapisan masyarakat.
Sementara kini
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang terbesar pada Pemerintah pusat
adalah belanja pada mata anggaran terkecil : beasiswa pendidikan. juga
pemberian bantuan pada pemberdayaan masyarakat dalam program nasional
pemberdayaan masyarakat.
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintahan Daerah adalah lebih
dekat dengan pemilik hak pengelolaan kepentingan yaitu rakyat
dibandingkan dengan pemerintah pusat. Administrasi dan
birokrasi yang terlibat adalah ada dalam ruang lingkup yang lebih kecil
daripada pemerintah pusat. perincian prosedur pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial adalah lebih mudah pada Pemerintah Daerah.
dengan Standar Akuntansi yang belum Fixed sejauh ini mengenai pengelolaan keuangan sektor Publik/pemerintahan, maka
pelaksanaan pengelolaan keuangan sektor Publik/pemerintahan ini wajib
dikembangkan seefektif dan seefisien mungkin dalam kesementaraan
kekininian, demi menjadi landasan masa depan berkelanjutan yang lebih
baik dengan segala keterbatasannya .
Hibah dan Bantuan Sosial pada awalnya dapat dilakukan secara
‘gelondongan’ dengan alokasi tertentu pada tahap perencanaan anggaran.
artinya Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dialokasikan jumlah uangnya,
namun penerima dan pertanggungjawaban dari uang yang nantinya dicairkan
tidak terintegrasi. pemberian hibah dan bentuan sosial dapat dilakukan
seenaknya dan diberikan pada meantime demi kepopuleran
kepemimpinan sesaat tanpa memikirkan keberlanjutan dari pencapaian
kesejahteraaan yang lebih besar. dan Issu korupsi yang beredar mengenai
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dikarenakan celah tersebut, beredar
luas di masyarakat secara merata di seluruh Indonesia. Kasus Korupsi
yang melibatkan Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerah banyak terjadi
karena ketidakjelasan penerima dan pertanggungjaawaban integrasi dari
uang yang nantinya dicairkan ini.
pada masa sekarang dan kedepannya melalui Komisi Pemberantasan
Korupsi/KPK, pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah adalah menyesuaikan diri dengan kaidah sosial, hukum,
akuntansi dan administrasi yang rapi yang diminta tuntutan
perkembangan zaman. artinya Hibah dan Bantuan Sosial akan diawali oleh
Proposal dari penerima untuk dimasukkan ke dalam rencana anggaran
pemerintah daerah. setelah itu obyek penerima akan mencatat dan
menghasilkan laporan keuangan atas dana hibah dan Bantuan Sosial yang
diterimanya, untuk dipertanggungjawabkan, juga menge link
dengan pemberi hibah dan bantuan sosial dalam hal ini pemerintah
daerah. juga tidak boleh rutin tiap tahun diberikan, kecuali ditentukan
lain.
terlepas dari
misalnya, rancunya, pemberian barang kepada pihak ketiga/masyarakat yang
terdapat pada Belanja langsung yang sebenarnya bersimilar dengan Hibah
dan Bantuan Sosial yang sangat banyak terdapat pada Program-Kegiatan,
Pengelompokkan Belanja Itu sendiri, atau penyatuan dari pengelolaan
keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Prosedur pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial oleh pemerintah kepada rakyatnya seharusnya
dapat dijalankan dengan baik mulai hari ini ke depannya. itu kalau mau
memperhatikan, kalau tidak ya wassalam lah.
by Febrian Arham
Aksara Terkait Permen No.39 Th 2012 Hibah dan Bantuan Sosial
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini