Home » » PEPRES 70/2012, Pengadaan s/d 50 Jt

PEPRES 70/2012, Pengadaan s/d 50 Jt

Written By Unknown on Tuesday, October 23, 2012 | 10/23/2012


oleh Titiek » 10 Sep 2012, 12:18
Mohon penjelasan rekan sekalian..
Berdasarkan Pepres nomor 70 tahun 2012, untuk nilai sampai dengan 10 juta itu dengan nota pembelian, sedangkan sampai dengan 50 juta itu dengan kwitansi tanpa ada proses evaluasi administrasi, teknis dan harga kecuali klarifikasi dan negosiasi harga masih bisa dilakukan (apabila diperlukan). Pertanyaannya :
1. Siapa yang melakukan pembelian barang ke Penyedia, apakah PPK atau Pejabat Pengadaan ?
2. Siapa yang melakukan pembayaran barang ke Penyedia, apakah PPK atau Pejabat Pengadaan ?
3. atau apakah Pejabat Pengadaan yang melakukan pembelian dan menyerahkan nota pembelian atau kwitansinya kepada PPK untuk diproses ke keuangan pencairannya bersama dengan Berita Acara Hasil Penerima Pekerjaan ?
Trimakasih sebelumnya atas jawabannya..
Reply
Pejabat pengadaan langsung mensurvei minimal 2 penyedia, dan memilih penyedia yang termurah dengan kualitas yang sama, dan selanjutnya melakukan negosiasi harga dan selanjutnya PPK melakukan pembayaran kepada Penyedia setelah barang diperiksa PPHP, apabila memakai nota pembelian, maka tidak diperlukan negosiasi harga, disebabkan < 10 juta tidak diwajibkan adanya HPS.

pasal 66 ayat 1 : PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger