Dengan lahirnya Permendagri 55 Tahun 2008, semakin memperjelas tugas dan kewenangan bendahara Pengeluaran berkaitan dengan Pengelolaan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bagi bendahara pengeluaran SKPD setelah sebelumnya Permendagri 13/2006 dan perubahan 59/2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai di tahun-tahun berikutnya.. Selamat menyaksikan.
bagi yg tak punya accout scrib, mau download silahkan disini
Home »
Keuangan Daerah
» Lampiran III Permendagri 55 2008_Tata Cara Penatausahaan bagi Bendahara Pengeluaran SKPD
Lampiran III Permendagri 55 2008_Tata Cara Penatausahaan bagi Bendahara Pengeluaran SKPD
Written By Unknown on Saturday, October 06, 2012 | 10/06/2012
Label:
Keuangan Daerah
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini