Home » » Penetapan Kepsek Difinitif Terbentur Aturan Men-PAN

Penetapan Kepsek Difinitif Terbentur Aturan Men-PAN

Written By Unknown on Tuesday, September 25, 2012 | 9/25/2012

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tiga sekolah menengah pertama (SMP) sejak beberapa bulan terakhir menjadi sorotan. Pasalnya, tiga SMP antara lain SMP 1, 6 dan 4 tidak dijabat kepala sekolah difinitif menimbulkan pertanyaan.

Pertanyaan itu muncul dari Muzakir Fachmi seorang  pengamat pendidikan. Fachmi menyayangkan, tiga sekolah yang dijabat oleh pejabat sementara karena akan berdampak terhadap mutu pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotabaru Murdianto membenarkan, tiga sekolah dipedagang pejabat sementara.

Menurut Murdianto, bukan tidak ada upaya Disdik melantik/mengangkat kepala sekolah definitif. Akan tetapi, disebabkan aturan dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN), syarat untuk menejabat sekolah haruslah memiliki sertifikat.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger