Home » » Penanggulangan Kemiskinan

Penanggulangan Kemiskinan

Written By Unknown on Monday, September 24, 2012 | 9/24/2012


Oleh : Yoyoh Yusroh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS
 
Republika – Opini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah kemiskinan yang relative tinggi. Data Badan Pusat Statistik  (BPS) menyatakan angka kemiskinan pada 2010 mencapai 13,5 persen. Hal ini tidak banyak berubah seperti pada tahun 2009 yang tercatat mencapai 14,15 persen atau sebanyak 32,53 juta jiwa atau turun dibandingkan 2008 yang mencapai 15,42 persen. Persentase angka kemiskinan ini tentunya menjadi indicator bahwa tingkat kemisikan masih relative tinggi. Di sisi lain, penanggulangan kemisikinan tentunya memerlukan anggaran untuk membiayai seluruh program yang berkaitan dengan kemiskinan. Dalam hal ini , pemerintah telah mendistribusikan anggaran pada 22 lembaga/kementerian. Pada 2010, anggaran pengentasan kemiskinan mencapai Rp. 80 triliun. Hal ini mengalami kenaikan Rp. 10 triliun, dari tahun 2009 yang hanya rp. 70 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk merealisasikan target penurunan angka kemiskinan menjadi sebesar 8-10 persen dari target tahun ini yang sebesar 14,1 persen.

Kemiskinan merupakan sebuah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Oleh sebab itu, kemisikinan bukan hanya  berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjadi miskin dan keterbatasan akses masyarakat miskin dalam penentuan kebijakan public yang berdampak pada kehidupan mereka.

Strategi Penanggulangan
Penanggulangan kemiskinan akan berkaitan erat dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar masyarakat miskin, seperti hak social, budaya, ekonomi dan politik yang secara normative merupakan tanggung jawab Negara kepada warganya agar tidak jatuh miskin dan masyarakat miskin harus segera dipulihkan hak-haknya agar dapat mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Karena itu, pemerintah harus memperhatikan dan mengedepankan hak-hak dasar masyarakat miskin, baik dalam perumusan kebijakan public maupun penyelenggaraan pelayanan public, melindungi masyarakat miskin dari hal yang mengancam kesejahteraan mereka dengan menggunakan sumber daya dan sumber dana yang tersedia dalam memenuhi hak-hak dasarnya. Pemerintah dapat memilih berbagai instrument kebijakan, baik melalui anggaran maupun peraturan perundangan, untuk melaksanakan kewajiban pemenuhan hak-hak dasar secara bertahap. Pemerintah juga dapat menentukan skala prioritas dalam penggunaan sumber daya dan sumber dana secara lebih efisien dan lebih berpihak kepada masyarakat miskin. Belum teratasinya masalah kemiskinan mendorong pemikiran akan perlunya suatu strategi baru penanggulangan kemiskinan yang lebih menyentuh akar permasalahannya. (Republika, Selasa, 20 juli 2010)
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger