Ditengah kesibukan melakukan validasi dan verifikasi atas pelaksanaan
APBN, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS
yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran
konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam dengan
menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker
mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat
dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Filosofi dari
penggunaan SPM-LS adalah agar pembayaran
atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak
yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak
ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.
Kalau kita lihat dalam
PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN pada
pasal 1 dijelaskan bahwa SPM-LS adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan
oleh PA/KPA kepada :
- Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
- Bendahara pengeluaran untuk belanja pegawai/perjalanan.
Yang termasuk belanja pegawai disini adalah gaji (gaji
bulanan, kekurangan gaji, gaji susulan)
dan non gaji (lembur, uang makan, honor dan vakasi).
Ketentuan yang
sama mengenai petunjuk pelaksanaan dari peraturan diatas dijabarkan dalam
Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005
tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
Pada
perkembangannya dalam pembayaran belanja pegawai selanjutnya diatur dalam
Per-37/PB/2009 tentang Juknis pengalihan pengelolaan administrasi belanja
pegawai PNS pusat kepada satker K/L bahwa pembayaran belanja pegawai gaji
dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing
pegawai secara giral.
Disini dapat
disimpulkan bahwa pembayaran dengan SPM-LS dibayarkan kepada :
- Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan
- Pegawai satker untuk pembayaran belanja pegawai gaji
- Bendahara pengeluaran untuk pembayaran belanja pegawai non gaji/perjalanan.
Jadi diluar ketiga point tersebut, tidak dibolehkan menggunakan
mekanisme pembayaran LS kepada bendahara pengeluaran. Untuk pembayaran belanja
pegawai non gaji dan perjalanan dapat juga dibayarkan menggunakan SPM-LS
langsung kepada para pegawai satker tersebut.
Bagaimana dengan pembayaran honor dengan SPM-LS bendahara ?
Honor atau honorarium
terdiri dari 2 jenis yaitu honor tetap dan honor tidak tetap. Pada awalnya
keduanya termasuk kedalam kelompok belanja pegawai. Mulai tahun 2009, belanja pegawai
berupa honorarium tidak tetap masuk ke dalam belanja barang yang dipisahkan
sesuai dengan sifat belanja barang berupa belanja barang operasional dan
belanja barang non-operasional.
Hingga saat ini kode
akun yang digunakan untuk menampung alokasi pembayaran honor antara lain akun
521115 (honor yang terkait dengan operasional satker), akun 521213 (honor yang
terkait dengan output kegiatan), akun 522115 (sekarang 522151 belanja jasa profesi), dan akun
belanja modal terkait dengan honor dalam rangka perolehan aset belanja modal.
(mengenai penggunaan akun lihat tulisan alokasi honor dalam DIPA).
Dari rangkaian uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa pembayaran menggunakan SPM-LS bendahara hanya
diperuntukkan untuk keperluan pembayaran belanja
pegawai non gaji (seperti lembur, uang makan, vakasi, honor tetap), belanja perjalanan dinas, dan belanja honor tidak tetap (pada akun belanja barang 521115, 521213, 522115 (sekarang 522151)
dan akun belanja modal).
by http://mengelolaperbendaharaan.blogspot.com
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini