Setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun
2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang
salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara
elektronik (E-Procurement/E-Proc) untuk Kementerian/Lembaga/Insitusi
untuk 75% dari paket pelelangan serta 40% untuk Pemerintah daerah, maka
pada tanggal 25 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan
Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.
Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara
elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan
Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres
tersebut.
Butir penting lainnya adalah kewajiban untuk menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 40% dari total nilai pengadaan.
Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka sosialisasi dan pelatihan
untuk E-Proc pada tahun 2013 harus lebih diperbanyak, baik kepada
Panitia/ULP maupun kepada penyedia barang/jasa.
Banyak yang bertanya, apakah ada konsekwensi dari ketidakpatuhan mengikuti Inpres?
Karena sifatnya Inpres dan bukan Undang-Undang, maka konsekwensi
hukum (Pidana atau Perdata) tentu tidak ada, namun itu membuktikan
ketidaktaatan terhadap instruksi Presiden sebagai Kepala Negara. Tentu
Presiden yang berhak memberikan hukuman terhadap pelanggaran tersebut.
DOWNLOAD FILE :
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini