Jika
dibandingkan dengan uang kehormatan yang diterima oleh Ketua dan Anggota
KPU sebelumnya, jumlah uang kehormatan ketua dan anggota KPU sesuai
Perpres No. 11/2013 menunjukkan peningkatan yang signifikan.
JAKARTA -
Sesuai amanat Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 17
Januari, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi
Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota diberikan uang kehormatan setiap bulan. Besarnya uang kehormatan Ketua KPU adalah Rp23.750.000,00, anggota KPU Rp20.625.000,00, Ketua KPU provinsi Rp9.900.00,00, anggota KPU provinsi Rp8.250.000,00, Ketua KPU kabupaten/kota Rp6.800.000,00, dan anggota KPU kabupaten/kota Rp5.550.00,00.
"Kepada ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas," bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip setkab.go.id.
Mengenai besarnya biaya perjalanan dinas itu, menurut Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2013.
Jika dibandingkan dengan uang kehormatan yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU sebelumnya, jumlah uang kehormatan ketua dan anggota KPU sesuai Perpres No. 11/2013 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sebelumnya gaji anggota KPU Pusat setelah dipotong pajak adalah Rp10,6 juta, sementara ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp6 juta dan Rp5 juta, dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp4 juta.
Sumber: gresnews.com
Disebutkan dalam Perpres tersebut, ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota diberikan uang kehormatan setiap bulan. Besarnya uang kehormatan Ketua KPU adalah Rp23.750.000,00, anggota KPU Rp20.625.000,00, Ketua KPU provinsi Rp9.900.00,00, anggota KPU provinsi Rp8.250.000,00, Ketua KPU kabupaten/kota Rp6.800.000,00, dan anggota KPU kabupaten/kota Rp5.550.00,00.
"Kepada ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas," bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip setkab.go.id.
Mengenai besarnya biaya perjalanan dinas itu, menurut Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2013.
Jika dibandingkan dengan uang kehormatan yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU sebelumnya, jumlah uang kehormatan ketua dan anggota KPU sesuai Perpres No. 11/2013 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sebelumnya gaji anggota KPU Pusat setelah dipotong pajak adalah Rp10,6 juta, sementara ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp6 juta dan Rp5 juta, dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp4 juta.
Sumber: gresnews.com
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini