Forum Pengadaan 29 Sept 2012
Itukan kontrak tahunjamak, tapi ini tahun tunggal.eapryadi menulis:untuk APBD juga mengenal pekerjaan lanjutan ke tahun anggaran berikutnya, dengan teknis dan ketentuan berbeda dgn APBN
lassadad menulis:kalau pengalaman di kantor (menggunakan APBN), teknisnya sbb
misal dedlen di KPPN adalah tanggal 15-an desember untuk LS, sementara kontrak pekerjaan baru selesai sampai dengan 31 desember, kontrak tahun tunggal.
maka
1. sekitar tanggal 10 des; PPK, kontraktor dan pengawas stock opname bersama terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan. hitung yang belum selesai.
2. misal pekerjaan sudah selesai 93%, sehingga masih ada 7% pekerjaan yang belum dilaksanakan.
3. uang senilai 7% itu, dibuat dalam bentuk garansi bank (GB) oleh kontraktor, diserahkan ke PPK
4. PPK klarifikasi GB tersebut ke bank penerbit
5. kalo GB sudah oke; maka dibuatkan pembayaran (SPM) termin terakhir full (sehingga total pembayaran sebesar 100%).
pas tanggal 31 desember
1. kalo pekerjaan sudah selesai, maka garansi bank dikembalikan ke kontraktor; kontraktor menyerahkan jaminan pemeliharaan
2. kalo pekerjaan belum selesai, maka kontraktor masih boleh mengerjakan sampai dengan 50 hari berikutnya, dengan catatan harus bayar denda (dihitung mulai tanggal 1 januari).
kira2 begitu. cmiiw ya.
misal dedlen di KPPN adalah tanggal 15-an desember untuk LS, sementara kontrak pekerjaan baru selesai sampai dengan 31 desember, kontrak tahun tunggal.
maka
1. sekitar tanggal 10 des; PPK, kontraktor dan pengawas stock opname bersama terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan. hitung yang belum selesai.
2. misal pekerjaan sudah selesai 93%, sehingga masih ada 7% pekerjaan yang belum dilaksanakan.
3. uang senilai 7% itu, dibuat dalam bentuk garansi bank (GB) oleh kontraktor, diserahkan ke PPK
4. PPK klarifikasi GB tersebut ke bank penerbit
5. kalo GB sudah oke; maka dibuatkan pembayaran (SPM) termin terakhir full (sehingga total pembayaran sebesar 100%).
pas tanggal 31 desember
1. kalo pekerjaan sudah selesai, maka garansi bank dikembalikan ke kontraktor; kontraktor menyerahkan jaminan pemeliharaan
2. kalo pekerjaan belum selesai, maka kontraktor masih boleh mengerjakan sampai dengan 50 hari berikutnya, dengan catatan harus bayar denda (dihitung mulai tanggal 1 januari).
kira2 begitu. cmiiw ya.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini