JAKARTA – Kabar baik
bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka kini tak perlu khawatir
dengan proses pengajuan izin usaha yang rumit dan berbelit.
Setelah nota kesepahaman (MoU) tentang izin usaha mikro dan kecil ditandatangani, proses perizinan akan lebih mudah.
”Pertama, gratis. Cukup dengan satu
lembar, tidak berbelit-belit dan setelah dapat satu lembar itu, BRI akan
buatkan kartu dalam mempermudah akses perbankan,” jelas Menteri
Koperasi dan UKM A.A Gusti Ngurah Puspayoga dalam keterangan kepada
wartawan setelah penandatanganan MoU, Jumat (30/1).
Selain itu, mereka juga akan mendapat pembinaan dan pendampingan dari tim kementerian terkait pada bulan Februari mendatang.
”Bulan Februari, Kemendagri, Kemendag,
dan Kementrian Koperasi akan turun memberikan sosialisasi ke 33 provinsi
mengenai izin usaha mikro dan kecil ini,” katanya.
Para pendamping diharapkan mampu
melakukan perluasan pasar untuk meningkatkan tenaga kerja. ”Pendampingan
dilakukan untuk meningkatkan akses produktif yang ada,” imbuhnya.
Puspayoga menjelaskan, tidak ada
kategori jenis usaha yang mendapat pendampingan dan kemudahan itu.
Sebab, MoU diberlakukan pada semua jenis usaha yang ingin diajukan.
"Semua jenis usaha, yang penting mendaftar,” ujarnya.
MoU itu diberlakukan untuk menyelamatkan
pasar, terutama pelaku usaha mikro dan menengah, dari pedagang besar
yang memanfaatkan mereka.
Selain itu, hal itu juga sebagai
persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sebab, Indonesia
dinilai sebagai salah satu negara yang defisitnya terbilang besar.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini