Merdeka.com - Pulau Lari-larian di Kecamatan Pulau Sebuku,
akhirnya kembali masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Hal itu, merupakan kabar baik bagi warga setempat setelah tiga tahun
lamanya pulau tersebut masuk dalam wilayah sengketa antara Pemkab
Kotabaru dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, mengatakan, kembalinya Pulau Lari-larian ke Kotabaru merupakan kabar bagus bagi warga yang mendiami pulau tersebut.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, mengatakan, kembalinya Pulau Lari-larian ke Kotabaru merupakan kabar bagus bagi warga yang mendiami pulau tersebut.
Sebab, dengan penetapan status kepemilikan pulau itu maka berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah
Administrasi Pulau Lereklerekan atau lebih dikenal dengan sebutan Pulau
Lari-larian.
"Apalagi, sejak terbitnya Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, Pemkab Kotabaru legislatif, bersama Pemprov dan Legislatif Kalsel membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Untuk saat ini, kita Alhamdulillah menang sengketa kepemilikan pulau itu," ujar Akhmad, bangga di Kotabaru, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/7).
Akhmad memaparkan, berdasarkan Permendagri No.53/2014 tentang Pencabutan Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014 oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 993 pada tanggal 16 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengatur 3 Pasal.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk Pasal 2 juga tertulis, Pulau Lereklerekan terletak pada posisi 3 30 36 Lintang Selatan (LS) dan 117 27 27 Bujur Timur (BT).
Atas dasar aturan itulah, maka Pulau Lari-larian masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan serta Pasal 3 menyebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akhmad menambahkan, walaupun nama Pulau Lari-larian tidak disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut namun patut disyukuri nama Pulau Lereklerekan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
"Apalagi, sejak terbitnya Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, Pemkab Kotabaru legislatif, bersama Pemprov dan Legislatif Kalsel membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Untuk saat ini, kita Alhamdulillah menang sengketa kepemilikan pulau itu," ujar Akhmad, bangga di Kotabaru, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/7).
Akhmad memaparkan, berdasarkan Permendagri No.53/2014 tentang Pencabutan Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014 oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 993 pada tanggal 16 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengatur 3 Pasal.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk Pasal 2 juga tertulis, Pulau Lereklerekan terletak pada posisi 3 30 36 Lintang Selatan (LS) dan 117 27 27 Bujur Timur (BT).
Atas dasar aturan itulah, maka Pulau Lari-larian masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan serta Pasal 3 menyebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akhmad menambahkan, walaupun nama Pulau Lari-larian tidak disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut namun patut disyukuri nama Pulau Lereklerekan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Ke depan, apabila memang perlu dimunculkan nama Pulau Lari-larian
karena historisnya perlu diusulkan kembali penggantian nama Pulau
Lereklerekan menjadi nama Pulau Lari-Larian.
Dengan ditetapkannya Pulau Lari-larian sebagai kawasan potensi migas yang kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, maka ke depan perlu upaya Pemkab Kotabaru bersama Pemprov Kalimantan Selatan mengusulkan kepada Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral, untuk mengajukan Perubahan Keputusan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral.
Seperti diketahui, sebelumnya Keputusan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Nomor 3296 K/80/MEM/2013 yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3124 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Umum (Pertambangan Mineral dan Batubara) untuk Tahun 2013.
Dengan ditetapkannya Pulau Lari-larian sebagai kawasan potensi migas yang kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, maka ke depan perlu upaya Pemkab Kotabaru bersama Pemprov Kalimantan Selatan mengusulkan kepada Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral, untuk mengajukan Perubahan Keputusan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral.
Seperti diketahui, sebelumnya Keputusan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Nomor 3296 K/80/MEM/2013 yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3124 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Umum (Pertambangan Mineral dan Batubara) untuk Tahun 2013.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini