Home » , » Perlu Payung Hukum Penataan Aliran Sungai

Perlu Payung Hukum Penataan Aliran Sungai

Written By Unknown on Sunday, July 20, 2014 | 7/20/2014

Bekasi - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, untuk mengatasi permasalahan banjir yang tiap tahun mengancam warga Bekasi.
Salah satunya, dengan rencana pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air (drainase). Nantinya, keberadaan Perda ini menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan keberadaan dan fungsi daerah aliran sungai maupun drainase.
Banjir yang terjadi di beberapa titik di Kota Bekasi, memang tidak terlepas karena adanya penyempitan daerah aliran sungai maupun drainase yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami menyambut positif adanya rencana pembuatan Perda tentang Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air," ujar Kabid Tata Air Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Nurul Furqon, Kamis (16/1).
Menurut Furqon, apabila nantinya Perda ini dapat ditegakkan secara konsekuen, setidak-tidaknya dapat meminimalisasi ancaman banjir di Kota Bekasi.
"Saat ini sudah ada undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur itu semua. Namun dengan adanya Perda ini diharapkan penerapannya lebih maksimal lagi," imbuh Furqon.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi telah mewacanakan pembuatan Perda tentang Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air untuk meminimalisasi ancaman banjir.
“Daerah aliran sungai dan drainase menjadi penyebab utama banjir Kota Bekasi sehingga perlu dibuat Perda,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata.
Menurut Ariyanto, dasar hukum yang melatarbelakangi pembuatan Perda tersebut adalah Undang-Undang 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Kita tahu, saat ini banyak saluran air dan sungai yang tersumbat sampah yang berasal dari rumah tangga ataupun bangunan permanen yang sengaja menutup saluran air,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, kondisi yang terjadi seperti di Kali Bekasi, Perumnas III, Jatiasih, Pekayon, Jakasampurna, Kranji, Bintara, Bekasi Barat, dan lainnya.
“Kita mendapati, saluran air yang atasnya tertutup beton karena sang pemilik bangunan memanfaatkannya untuk memperluas area parkir kendaraan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Ariyanto, perlu adanya pengawasan perizinan pembangunan melalui penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ariyanto mengatakan Kota Bekasi saat ini memerlukan foto udara untuk pemetaan lokasi daerah aliran sungai dan saluran air secara menyeluruh. “Foto udara adalah sudah dianggarkan pemerintah,” katanya.
Dengan foto udara, kata dia, bisa menjadi gerbang awal penataan saluran air dan daerah aliran sungai di Kota Bekasi.
Hal senada juga dikatakan Nurul Furqon, foto udara dapat membantu pemetaan daerah yang rawan genangan air dan banjir.
"Foto udara dari sisi simulasi saja sangat membantu dalam memetakan daerah genangan air termasuk memetakan potensi aliran air akan alirkan ke mana, agar banjir dapat diminimalisasi," kata Furqon.

Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger