Home » » Pelanggaran Hukum bagi Tetangga yang Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Tetangga Lainnya

Pelanggaran Hukum bagi Tetangga yang Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Tetangga Lainnya

Written By Unknown on Thursday, May 23, 2013 | 5/23/2013

Masalah parkir tentu ada dimana-mana dari sabang s/d merauke, tidak sedikit korban kecelakaan lalu lintas akibat parkir yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, Mulai dari jalan desa sampai kota, malah ditempat-tempat pusat perbelanjaan pinggiran jalan kita, Meskipun itu merupakan pendapatan yang dikelola daerah maupun swasta, bukan berarti membuat pengguna jalan kaki maupun yang berkendara merasa nyaman malah harus berhati-hati dan menyiapkan uang khusus parkir dimana saja kita parkir.

Anda yang tinggal di kompleks perumahan yang jalannya relatif sempit/kecil, mungkin jalan dua lajur yang kalau dilintasi dua buah mobil dari arah yang berlawanan maka keduanya harus menurunkan kecepatannya dan berhati-hati agar tidak sampai “bersenggolan”, maka besar kemungkinan mengalami sebagaimana judul yang saya tulis di atas. Bisa saja pada suatu waktu ada tetangga lain yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan yang sempit ini sehingga memakan badan jalan, sedangkan posisi mobil yang diparkir tersebut menyulitkan anda yang punya mobil untuk keluar dan masuk garasi rumah anda sendiri. 

Biasanya yang parkir pun cukup pandai dia tidak parkir tepat didepan pagar anda, tetapi di seberang jalan dan posisinya antara rumah anda dengan rumah di sebelah anda. Jadi tidak persis menghalangi anda keluar masuk, namun lebar jalan yang sudah kecil makin menyempit menjadi satu lajur saja, sehingga menyulitkan anda yang punya mobil dan di parkir di dalam rumah untuk keluar masuk. Mau bergerak bebas susah, karena bisa “bersenggolan” dengan mobil yang diparkir, pelan-pelan pun susahnya bukan main untuk memasukkan atau mengeluarkan mobil anda. Atau lebih parah memang parkir tepat didepan pintu pagar rumah anda sehingga anda harus “extra” keras berupaya mengemudikan mobil anda hanya untuk keluar masuk rumah dan melalui jalan umum di depan rumah anda.

Parkir seperti ini, saya sebut saja “Parkir seenaknya” umum terjadi bilamana tetangga kita punya banyak mobil tapi tidak punya garasi, sesuatu yang tidak logis mampu beli mobil tapi tidak mau membeli/membuat ruang untuk menyimpan/memarkir mobil tersebut. Bisa juga kemungkinan lain adalah tetangga kita membuka usaha kost-kostan / rumah sewa sehingga banyak penghuni kost yang memiliki kendaraan sendiri namun pemilik kost tidak tanggap dalam menyediakan tempat untuk parkir, akhirnya di parkir lah mobil tersebut di jalanan depan kost di samping rumah tetangga lainnya. Ini juga aneh mampu berusaha dan berbisnis tetapi tidak mau menyediakan lahan yang cukup. Belum lagi ditambah bilamana jalan depan rumah kita cukup ramai dilalui lalu lintas.

Bayangkan pada saat kita mau keluar rumah lalu terhalangi dengan adanya parkiran seenaknya ini, kalau pemilik mobil ada di mobil mungkin mudah untuk menegur yang bersangkutan agar memindahkan mobilnya demi memberi kesempatan kepada kita untuk keluar masuk rumah atau melalui jalan tersebut, namun kalau mobil tersebut tidak jelas siapa pemiliknya (contohnya : penghuni kost baru) yang parkir malam hingga siang keesokan harinya padahal pagi hari kita mau berangkat kantor atau mengantar anak sekolah maka kita bingung tanya tetangga kanan kiri tidak ada yang tahu siapa pemilik mobil tersebut. Akhirnya kita yang juga punya hak sebagai pengguna jalan menjadi dirugikan, menjadi dongkol, jengkel dan marah karena ternyata masih banyak orang-orang seperti ini yang tidak tahu hidup bermasyarakat dan menyadari dirinya sebagai makhluk sosial yang terikat dengan hukum.
Beberapa kawan termasuk saya sudah mengalami hal ini makanya saya mengupas tuntas permasalahan ini ditinjau dari ilmu hukum. Agar kita tahu bagaimana menegakkan hak-hak kita secara hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat kita sekarang “sakit hukum” karena penegakan hukum kita lemah. Parkir di jalan sudah merupakan pelanggaran hukum sejak jaman dahulu, sejak jaman kita dijajah belanda sebagaimana di nyatakan dalam Weboek Van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang kemudian diubah menjadi Wetboek Van Strafrecht atau sekarang dikenal sebagai KUHP. Namun adanya keadaan yang saya ceritakan diatas menunjukkan polisi dan aparat perangkat desa/kelurahan mulai menggeser pola pikir bahwa selama tidak ada orang yang komplain mengenai masalah ini maka masyarakat dalam keadaan tertib dan aman. Padahal kasus pelanggaran hukum ini masuk delik biasa dalam hukum pidana, tidak perlu dilaporkan harus ditindak.
Dalam pasal 193 KUHP disebutkan :
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kalimat yang saya pertebal kalau disusun ulang menjadi :
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan jalan umum darat dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.”
Kalimat yang saya susun dari Pasal 193 ayat (1) KUHP tersebut mengandung makna perbuatan parkir di jalan adalah perbuatan merintangi jalan, karena memakan badan jalan dan menghalangi orang lain untuk menggunakan jalan tersebut. Namun dalam pasal ini ada persyaratan untuk dapat menyatakan parkir di jalan sebagai pidana merintangi jalan yaitu bilamana parkir tersebut menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Persoalan disini muncul : apa kriteria bahaya bagi keamanan lalu lintas yang diakibatkan parkir seperti itu? Tentu saja pembahasannya menjadi panjang lebar namun kita tidak perlu uraikan dalam tulisan ini karena pada akhirnya itu menjadi tugas dan wewenang Polisi. Inipun belum kita kaitkan dengan Pasal 193 ayat (2) KUHP karena berbeda dengan delik dalam ayat (1), dalam ayat (2) persyaratan tidak ada, tetapi delik sudah ada bila akibat terjadi yaitu “mengakibatkan orang meninggal”. Tapi kita batasi saja dalam uraian ini sampai pada Pasal 193 ayat (1). Disini, kita dapat memahami bahwa Pasal 193 KUHP bisa dijadikan delik pidana bagi orang yang parkir seenaknya.
Dalam pasal 493 KUHP disebutkan :
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Dari kalimat yang saya pertebal dalam Pasal 493 KUHP kita melihat adanya ancaman pidana bilamana seseorang membahayakan kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, dengan syarat bilamana perbuatannya dilakukan secara melawan hukum. Parkir seenaknya bisa termasuk dalam delik ini karena ada perbuatan melawan hukum dalam parkir seenaknya berdasarkan UU Lalu Lintas yang akan saya uraikan dibawah nanti. Namun perlu diingat ini sanksinya hanya denda maksimum seribu lima ratus rupiah. KUHP ini dibuat di jaman belanda, bayangkan dulu uang seribu lima ratus rupiah itu bisa beli berapa banyak tanah/hewan/ternak bahkan mungkin kendaraan, sekarang uang itu gak ada harganya, makanya Polisi sering bingung dan dilema mau menegakkan aturan ini, kalau dibawa ke Pengadilan perlu hakim-hakim yang berpikiran maju dan mampu menerapkan “moral justcice” dalam penerapan hukum agar kasus ini diputus sesuai dengan keadaan jaman sekarang. Kalau hanya melihat deliknya saja secara letterlijk maka bisa jadi kasus akan ditolak karena hanya buang biaya perkara demi menuntut orang sebesar seribu lima ratus rupiah. Tapi jangan lupa ini penegakan hukum loh ya…. kalau orang melanggar ya… kita harus ingat sebuah adagium : hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh.
Dalam pasal 494 KUHP disebutkan :
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatu jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
Kalimat yang saya pertebal dalam pasal 494 ayat (6) KUHP kalau disusun ulang menjadi :
“Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang menghalangi sesuatu jalanan umum di darat atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan”.
Dari kalimat tersebut mengandung pemahaman bahwa untuk menghalangi atau menimbulkan rintangan karena kendaraan perlu dulu ijin dari penguasa, bila tidak ada ijin maka termasuk dalam pidana dengan sanksi denda. Parkir seenaknya termasuk dalam delik ini karena termasuk menghalangi dengan sesuatu di jalanan umum atau menimbulkan rintangan dengan kendaraan di jalanan umum. Kembali lagi sanksinya hanya denda sebagaimana pasal 493 KUHP.
Dari pembahasan KUHP saja kita dapat mengambil kesempulan bahwa sejak jaman dahulu, jaman penjajahan Belanda, jalanan umum adalah hak semua masyarakat umum, tidak bisa dikuasai oleh seseorang, atau sekumpulan orang. Perbuatan merintangi jalanan, menghalangi penggunaan jalan bagi orang lain dimasukkan sebagai kejahatan dengan diancam pidana. Tapi sekali lagi penegakan hukum kita memang masih lemah, sehingga kita juga sebagai masyarakat menjadi “sakit hukum” tidak tahu lagi mana perbuatan yang salah dan mana yang benar makanya ini harus diperbaiki. Dan menjadi tugas kita bersama walaupun mungkin kita malah dibenci karena mereka merasa selama ini tidak mengganggu padahal perbuatannya sudah menganggu tetapi yang terganggu belum mau komplain. Atau karena merasa sudah duluan tinggal di daerah itu lantas merasa warga yang baru harus menghormati warga yang lama, ini dasar hukumnya dari mana, tinggal di daerah itu kan ya tinggal bersama sebagai warga sosial, emangnya tanah dan rumah kita milik warga lama?
Kita lanjutkan pembahasan kita kembali kepada hukum, parkir sebagaimana penggunaan jalan yang lainnya diatur juga dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk memahami lebih lanjut tentang parkir maka kita dapat melihat dalam pengertiannya yang dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 15 UU No. 22/2009 yang menyebutkan bahwa Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sebagai pembanding sekalian juga saya sebutkan definisi berhenti yang disebutkan dalam Pasal 1 Angka 16 UU No. 22/2009 yang menyatakan Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Dari pengertian parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan Parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, tidak masalah juga bila waktu ditinggalkannya mau beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.
Dalam Pasal 43 UU No. 22/2009 mengatur tentang perparkiran, untuk lebih jelasnya saya sebutkan Pasal 43 dibawah ini :
Fasilitas Parkir
Pasal 43
(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Parkir untuk umum” adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
Dari pasal 43 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa untuk penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan. Memang ayat (1) ini ditujukan pada orang–orang yang bermaksud menyelenggarakan fasilitas parkir sebagaimana disebutkan di ayat (2) namun arahnya perlu dipahami bahwa parkir memerlukan ruang khusus.
Dalam pasal 43 ayat (3) disebutkan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan. Perhatikan delik dalam ayat (3) ini terutama dalam kalimat harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan, mengandung makna bahwa parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya di tempat tertentu (bukan sepanjang jalan) dan harus ada ijin (dalam bentuk rambu dan/atau marka) dari Pemerintah Daerah atau instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan atau sejenisnya sebagai aparat yang mengatur rambu lalu lintas dan Marka Jalan. Fakta nyata dalam kehidupan kita, pada umumnya malah tidak ada rambu lalu lintas dan/atau Marka Jalan untuk jalan-jalan di kompleks perumahan atau jalan desa, sehingga membingungkan pengguna jalan ini boleh atau tidak untuk parkir di jalan tersebut. Akibatnya rumitlah memahami parkir ini terutama bagi Polisi karena orang yang Parkir seenaknya juga secara kasat mata tidak melanggar rambu lalu lintas dan/atau Marka Jalan.
Lantas bagaimana memahami pasal ini? Jawabannya mudah kita lihat saja mana yang lebih dahulu diatur, Pasal 43 ayat (3) mengamanatkan bahwa parkir di dalam ruang milik jalan harus di tempat tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan, sehingga dengan tidak adanya rambu lalu lintas dan/atau marka jalan maka parkir di dalam ruang milik jalan adalah terlarang. Penalaran hukum dalam memahami ayat (3) ini yang saya yakini bisa jadi tidak dipahami oleh semua jajaran aparat Polisi kita.
Dengan pemahaman ini maka orang yang Parkir seenaknya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sehingga memenuhi delik dalam Pasal 493 KUHP sesuai yang saya uraikan sebelumnya.
Kemudian kita lanjut ke Pasal 106 ayat (4) dan Pasal 287 ayat (3) UU No. 22/2009 yang menyatakan :
Pasal 106
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 287
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari Pasal 106 ayat (4) huruf (e) dan Pasal 287 ayat (3) UU No. 22/2009 yang saya pertebal kita dapat melihat bahwa Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan Parkir dapat diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari uraian saya diatas yang cukup panjang lebar kita sekarang tahu bagaimana kedudukan orang yang parkir seenaknya ini, mau pakai KUHP, mau pakai UU No. 22/2009 semua mengarah pada satu kesimpulan bahwa perbuatan parkir seenaknya adalah pelanggaran hukum dan termasuk kriminal. Sudah bukan saatnya kita membiarkan mereka melakukan perbuatan kriminal yang tidak disadari, kita juga punya kewajiban untuk mengingatkan mereka agar tidak melakukan perbuatan jahat yang menganggu keselamatan dan keamanan orang lain. Mungkin saja kalau kita ingatkan secara langsung sebagai tetangga akan mengalami penolakan dan bantahan yang panjang lebar demi “melegalkan” perbuatannya tetapi kita perlu ingat bahwa orang ini melanggar hukum sampai kepada tahapan kriminal, jika dibiarkan lama-lama perbuatan ini akan menjadi kebiasaan dan lambat laun diterima sebagai sesuatu yang bukan melanggar hukum oleh generasi selanjutnya.
Saran saya untuk menghadapi orang yang Parkir seenaknya ini adalah sebagai berikut :
  1. Sebelumnya lakukan pencatatan waktu dan tanggal setiap anda melakukan tahapan langkah kalau perlu pada saat melapor pada aparat terkait buat berita acara.

  2. Lakukan pendekatan sebagai sesama tetangga dengan menegur baik-baik bahwa tindakannya menyusahkan dan menyulitkan kita sebagai tetangganya.

  3. Bila tidak berhasil, minta kepada ketua RT atau naik sampai ke ketua RW untuk melakukan peneguran, biasanya kalau kedudukan ketua RT dan RW cukup kuat cara ini berhasil, tetapi kalau ketua RT dan ketua RW kedudukannya lemah atau malah mereka yang melakukan parkir seenaknya ini yang repot.

  4. Kalau upaya melalui RT dan RW gagal maka langkah selanjutnya meminta Babinkum atau babinsakum kelurahan (Polisi yang bertugas di kelurahan) atau Lurah/Kepala Desa untuk menyelesaikan permasalahan ini.

  5. Kalau sampai tingkat Kelurahan juga gagal, tidak ada jalan lain laporkan saja ke Polsek/Polres terdekat, uraikan segala langkah yang telah anda lakukan bahwa dengan cara baik-caik hingga tingkat kelurahan pun tetangga ini masih tidak mau berubah, kalau perlu tunjukkan opini saya sebagai dasar anda membuat laporan.
Tulisan diatas full copas by http://hukum.kompasiana.com/ Bpk. Denny Yapari Lulusan Sarjana Teknik Elektro (ST.) dari Institut Teknologi Nasional Bandung, Sarjana Hukum (SH.) Universitas Yos Soedarso Surabaya, dan Magister Ilmu Hukum (MH.) Universitas Narotama Surabaya. Telah Memperoleh Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional dari LKPP.

Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger