Home » » Inpres Nomor 1 Tahun 2013 - E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013

Inpres Nomor 1 Tahun 2013 - E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013

Written By Unknown on Sunday, April 28, 2013 | 4/28/2013

http://www.khalidmustafa.info/

Setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik (E-Procurement/E-Proc) untuk Kementerian/Lembaga/Insitusi untuk 75% dari paket pelelangan serta 40% untuk Pemerintah daerah, maka pada tanggal 25 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.

Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut.
Butir penting lainnya adalah kewajiban untuk menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 40% dari total nilai pengadaan.

Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka sosialisasi dan pelatihan untuk E-Proc pada tahun 2013 harus lebih diperbanyak, baik kepada Panitia/ULP maupun kepada penyedia barang/jasa.
Banyak yang bertanya, apakah ada konsekwensi dari ketidakpatuhan mengikuti Inpres?
Karena sifatnya Inpres dan bukan Undang-Undang, maka konsekwensi hukum (Pidana atau Perdata) tentu tidak ada, namun itu membuktikan ketidaktaatan terhadap instruksi Presiden sebagai Kepala Negara. Tentu Presiden yang berhak memberikan hukuman terhadap pelanggaran tersebut.

DOWNLOAD FILE :
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger