Home » » Apakah dimungkinkan apabila PPK memberikan kompensasi dalam pelaksanaan Kontrak kepada Penyedia Barang/Jasa?

Apakah dimungkinkan apabila PPK memberikan kompensasi dalam pelaksanaan Kontrak kepada Penyedia Barang/Jasa?

Written By Unknown on Thursday, April 11, 2013 | 4/11/2013

03 Januari 2013, 10:44 WIB
Kompensasi atau peristiwa kompensasi dalam pelaksanaan Kontrak pengadaan barang dan jasa adalah segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik  dari Pejabat pembuat komitmen kepada penyedia.
       
Kompensasi yang dapat diberikan oleh PPK kepada penyedia barang dan jasa hanya dapat berupa dua hal yaitu :
1.  Perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
2.  Ganti rugi

Kompensasi timbul bilamana penyedia memberitahukan kepada PPK bahwa perintah PPK kepada penyedia tidak termasuk kewajiban Kontrak atau  penyedia tidak dapat melaksanakan Kontrak karena PPK tidak menyediakan sesuai Kontrak.

Jadi terdapat syarat adanya tanggapan dari penyedia bahwa perintah  yang dibuat oleh PPK atau kondisi yang disiapkan oleh PPK tidak sesuai dengan Kontrak.

Contoh dalam Kontrak penyedia diperintahkan uji mutu beton dalam pelaksanaan pengerjaan, hal tersebut telah dilakukan oleh penyedia sesuai Kontrak namun PPK belum memperoleh informasi yang valid atau belum cukup yakin terhadap uji tersebut maka memerintahkan lagi kepada penyedia untuk melakukan uji ke tempat lain. Dengan demikian penyedia memberitahu bahwa berdasar Kontrak penyedia hanya diwajibkan uji sekali saja, maka penyedia  harus memberitahukan bahwa hal tersebut untuk dihitung sebagai peristiwa kompensasi. Bila ternyata uji di tempat lain hasilnya sama sesuai dengan hasil sebelumnya maka hal demikian disebut sebagai peristiwa kompensasi. Namun bilamana hasilnya tidak sama dengan hasil uji sebelumnya maka bukan sebagai peristiwa kompensasi.

Mengacu kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan standar dokumen  pengadaan mengenai kompensasi :  PPK yang melakukan cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau
        b. dapat diberikan kompensasi sesuai  ketentuan dalam Kontrak.

Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak.

Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam Dokumen Kontrak.

Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.

Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.

Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1)  PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2)  Keterlambatan pembayaran kepada penyedia; 
3)  PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4)  Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5)  PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6)  PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7)  PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8)  Ketentuan lain dalam Kontrak.

Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.

Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.

Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.

        PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.

Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.

        Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan  program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.

Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.

Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.

Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.

PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.

Ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum Kontrak.  Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger