Home » » UANG KEHORMATAN KETUA KPU DAN ANGGOTA

UANG KEHORMATAN KETUA KPU DAN ANGGOTA

Written By Unknown on Thursday, March 07, 2013 | 3/07/2013

Jika dibandingkan dengan uang kehormatan yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU sebelumnya,  jumlah uang kehormatan ketua dan anggota KPU sesuai Perpres No. 11/2013 menunjukkan peningkatan yang signifikan.
JAKARTA - Sesuai amanat Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 17 Januari, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota diberikan uang kehormatan setiap bulan. Besarnya uang kehormatan Ketua KPU adalah Rp23.750.000,00, anggota KPU Rp20.625.000,00, Ketua KPU provinsi Rp9.900.00,00, anggota KPU provinsi Rp8.250.000,00, Ketua KPU kabupaten/kota Rp6.800.000,00, dan anggota KPU kabupaten/kota Rp5.550.00,00.

"Kepada ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas," bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip setkab.go.id.

Mengenai besarnya biaya perjalanan dinas itu, menurut Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2013.

Jika dibandingkan dengan uang kehormatan yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU sebelumnya, jumlah uang kehormatan ketua dan anggota KPU sesuai Perpres No. 11/2013 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sebelumnya gaji anggota KPU Pusat setelah dipotong pajak adalah Rp10,6 juta, sementara ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp6 juta dan Rp5 juta, dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp4 juta.

Sumber: gresnews.com
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger