Home » , » TATA CARA PEMBAYARAN - PMK 190/PMK.05/2012

TATA CARA PEMBAYARAN - PMK 190/PMK.05/2012

Written By Unknown on Thursday, March 14, 2013 | 3/14/2013

PMK 190/PMK.05/2012

TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
pengganti
*PMK 134/PMK.06/2005 “Tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” beserta peraturan pelaksanaannya.
dan PMK No.170/PMK.05/2010 “Tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja”.

Hal krusial terkait sinkronisasi Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mekanisme keuangan adalah terdapatnya klausul tata cara pembayaran pada PMK 190/PMK.05/2012 yang telah disesuaikan dengan Perpres 70/2012.
    Klausul yang dimaksud terdapat pada Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 43 ayat 3 dan 5.
  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    • Belanja Barang;
    • Belanja Modal; dan
    • Belanja Lain-lain.

Tabel Perbandingan
 
Perpres 54/2010 PMK 190/PMK.05/2012
Nilai Pengadaan Bukti Perjanjian Belanja Barang/Jasa Bukti Pembayaran
s/d 10jt Nota/Kuitansi/SPK/SP
  • Non Modal s/d 50 juta
  • Nota / Kuitansi/ SPK/SP*
10jt s/d 50jt Kuitansi/SPK/SP
  • Modal s/d 50 juta
  • Nota / Kuitansi/ SPK/SP
50jt s/d 200jt SPK/SP Belanja Barang/Jasa diatas 50 juta
  • SPK/SP
Di atas 200jt SP

Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
s/d 10jt Nota / Kuitansi/SPK/SP
10jt s/d 50jt Kuitansi/SPK/SP
10jt s/d 50jt SPK/SP
50jt s/d 200jt SPK/SP
Di atas 200jt SP

    Dengan skema ini maka proses pengadaan langsung akan memenuhi tujuan dari kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara.  Sebagai catatan PMK 190/PMK.05/2012 berlaku sejak 1 Januari 2013.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

6:00:00 PM

terima kasih

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger