Home » » Pembukuan Belanja menggunakan Uang Persediaan (versi Permendagri 55 Tahun 2008)

Pembukuan Belanja menggunakan Uang Persediaan (versi Permendagri 55 Tahun 2008)

Written By Unknown on Tuesday, March 12, 2013 | 3/12/2013

Dalam proses belanja menggunakan uang persediaan, terdapat kemungkinan 2 (dua) cara bagi bendahara pengeluaran dalam melakukan pembayaran. Pertama, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tanpa melalui panjar. Kedua, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran melalui panjar terlebih dahulu kepada PPTK.
1)     Pembukuan pembayaran belanja tanpa melalui uang panjar
Proses pembukuan dimulai ketika Bendahara pengeluaran membayarkan sejumlah uang atas belanja yang telah dilakukan. Pembayaran dapat saja menggunakan uang yang ada di kas tunai maupun uang yang ada di rekening bank bendahara pengeluaran.
Berdasarkan bukti-bukti belanja yang disiapkan oleh PPTK, bendahara melakukan pembayaran. Atas pembayaran tersebut, bendahara pengeluaran melakukan pembukuan sebesar nilai belanja bruto sebagai “belanja” di:
1.    BKU pada kolom pengeluaran.
2.    Buku Pembantu Kas Tunai pada kolom pengeluaran.
3.    Buku Pembantu Rincian Obyek pada kolom UP/GU, TU.
Jika pembayaran dilakukan dengan transfer dari rekening bank, bendahara pengeluaran melakukan pembukuan sebesar nilai belanja bruto sebagai “belanja” di:
1.    BKU pada kolom pengeluaran.
2.    Buku Pembantu Simpanan/Bank pada kolom pengeluaran.
3.    Buku Pembantu Rincian Obyek pada kolom UP/GU, TU.
Apabila bendahara pengeluaran melakukan pungutan pajak atas transaksi belanja di atas, bendahara pengeluaran melakukan pembukuan sebesar jumlah pajak yang dipotong sebagai “pemotongan PPh/PPN” di:
1.    BKU pada kolom penerimaan.
2.    Buku Pembantu Pajak pada kolom penerimaan.
Ketika bendahara pengeluaran penyetoran atas pungutan pajak, bendahara pengeluaran melakukan pembukuan sebesar jumlah pajak yang disetorkan sebagai “setoran PPh/PPN” di:
1.    BKU pada kolom pengeluaran.
2.    Buku Pembantu Pajak pada kolom pengeluaran.
2)     Pembukuan belanja melalui uang panjar
Pembukuan atas uang panjar merupakan proses pencatatan pemberian uang panjar ke PPTK termasuk didalamnya pencatatan atas pertanggungjawaban yang diberikan oleh PPTK untuk uang panjar yang diterimanya.
Proses pembukuan dimulai ketika Bendahara Pengeluaran memberikan uang panjar kepada PPTK untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD), memo persetujuan PA/KPA, serta bukti pengeluaran uang/bukti lainnya yang sah, Bendahara Pengeluaran mencatat pemberian uang panjar sebesar uang yang diberikan di:
1.    BKU pada kolom pengeluaran
2.    Buku Pembantu Kas Tunai pada kolom pengeluaran
3.    Buku Pembantu Panjar pada kolom pengeluaran
Apabila pemberian panjar dilakukan dengan transfer dari rekening bank, Bendahara Pengeluaran mencatat pemberian uang panjar sebesar uang yang diberikan di :
1.    BKU pada kolom pengeluaran
2.    Buku Pembantu Simpanan/Bank pada kolom pengeluaran
3.    Buku Pembantu Panjar pada kolom pengeluaran
Langkah-langkah dalam membukukan pertanggungjawaban uang panjar adalah sebagai berikut:
1.    Bendahara Pengeluaran menerima bukti belanja/bukti pengeluaran uang/bukti lainnya yang sah dari PPTK sebagai bentuk pertanggungjawaban uang panjar. Setelah pertanggungjawaban tersebut diterima, Bendahara Pengeluaran mencatat pengembalian panjar di:
•    BKU pada kolom penerimaan
•    Buku pembantu panjar pada kolom penerimaan
Jumlah yang dicatat sebesar jumlah uang panjar yang pernah diberikan.
2.    Bendahara Pengeluaran kemudian mencatat belanja yang sebenarnya terjadi berdasarkan pertanggungjawaban yang diberikan PPTK. Belanja tersebut dicatat di:
•    BKU pada kolom pengeluaran
•    Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja
3.    Apabila uang panjar yang diberikan lebih besar daripada belanja yang dilakukan, PPTK mengembalikan kelebihan tersebut. Atas pengembalian itu Bendahara Pengeluaran mencatat di:
•    Buku Pembantu Kas Tunai atau Buku Pembantu Bank/Simpanan pada kolom penerimaan sebesar jumlah yang dikembalikan
4.    Apabila uang panjar yang diberikan lebih kecil daripada belanja yang dilakukan, Bendahara Pengeluaran membayar kekurangannya kepada PPTK. Atas pembayaran itu Bendahara Pengeluaran mencatat di:
•    Buku Pembantu Kas Tunai atau Buku Pembantu Bank/Simpanan pada kolom pengeluaran sebesar jumlah yang dibayarkan

 http://argyatameka.wordpress.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger