TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tunjangan prestasi untuk seluruh
pejabat eselon dilingkungan Pemko Dumai terancam dihapuskan. Hasil
konsultasi Badan Anggaran (banggar) DPRD Dumai kepada Kepala Biro Hukum
Kementerian Dalam Negeri memutuskan bahwa tunjangan prestasi dalam take
home pay PNS Dumai telah menyalahi aturan.
"Saat kami (banggar) berkonsultasi ke Kemendagri, Karo Hukum Kemendagri menjelaskan bahwa yang diatur dalam perundang-undangan adalah pemberian tunjangan jabatan, tunjangan beban bekerja.
Tunjangan prestasi boleh diberikan, tetap bukan menyeluruh kepada pegawai eselon. Dan tidak kontinue (setiap bulan). Tunjangan prestasi, hanya diperbolehkan diberikan kepada PNS yang benar-benar berprestasi dalam kerja." ujar Wakil Ketua DPRD Dumai, Zainal Abidin, kepada Tribun, Senin (18/2).
Pernyataan Zainal Abidin, didukung Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi. Menurut Zainal Effendi, keputusan lembaganya untuk meninjau kembali pemberlakuan tunjangan prestasi yang diusulkan Pemko Dumai bukan bertujuan untuk menghilangkan pendapatan PNS.
"Kami tidak ada niat mencoret ataupun menghilangkan. Kalau pun memang pegawai itu berprestasi, kami dukung diberi penghargaan, bahkan nilainya lebih besar dari yang dianggarkan pun kami siap mendukung.
Hanya saja, prestasi yang bagaimanakah yang harus diberi penghargaan itu. Ini yang harus didudukan dulu. Dan ternyata, penilain kami sama persis seperti petunjuk Kemendagri," ujar Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi.
Dengan dalil itu, Zainal yang didampingi anggota Banggar, Khairul Saleh, meminta kepada Pemko Dumai untuk segera menentukan dan merumuskan terlebih dahulu kriteria prestasi yang harus diraih PNS. Sehingga dasar pemberian tunjangan prestasi tidak menyalahi aturan dan tidak terkesan menghambur-hamburkan uang APBD.
"Dengan berdasarkan pada perundang-undangan kemendagri tersebut, maka harus ada tolak ukur yang jelas dulu dalam menentukan kriteria prestasi untuk menjadi dasar pemberian tunjangan prestasi. Ini kewenangan Tim Baperjakat untuk merumuskan kriteria prestasi," ujar Khairul Saleh.
Banggar DPRD Dumai melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta pada Jumat (15/2) pekan lalu. Materi konsultasi yaitu meminta penjelasan dan penilaian atas pos-pos anggaran APBD agar tidak menyalahi aturan. Satu diantaranya adalah terkait penerapan tunjangan prestasi bagi PNS Dumai yang telah diusulkan dalam Kua-PPAS RAPBD 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, banggar protes terkait munculnya tunjangan prestasi kerja dalam take home pay PNS. Seluruh anggota banggar tercengang begitu melihat besaran jumlah tunjangan prestasi yang sangat 'fantastis' nilainya.
Sebagai contoh besarnya gaji dan tunjangan yang diterima pegawai eselon III A yang bertugas di Kecamatan Dumai Barat besarnya capai Rp.10 juta lebih per bulan.
Dengan rincian, gaji pokok Rp 3,7 juta, tunjangan keluarga Rp 120 ribu, tunjangan jabatan Rp 1,2 juta, tunjangan khusus Rp 2,4 juta, tunjangan umum Rp 185 ribu, tunjangan pegawai Rp 1,6 juta, tunjangan berdasarkan beban kerja Rp 1,4 juta dan tunjangan berdasarkan prestasi kerja Rp 5,5 juta, serta berdasarkan tempat tugas Rp 400 ribu. Jabatan struktural eselon III di antaranya jabatan camat, kabag, kabid.
Komponen tunjangan berdasarkan prestasi kerja mendapat perhatian serius anggota banggar. Mengingat jumlah dan peruntukanya dinilai tidak rasional. "Hampir 52 pegawai di Kecamatan Dumai Barat dapat semua tunjangan berdasarkan prestasi kerja.
Tolong jelaskan kriteria tunjangan prestasi itu apa, ko semua PNS dapat, dan diberikan setiap bulan selama satu tahun. Contoh eselon III, untuk tunjangan prestasi Rp 5,5 juta," tanya anggota Banggar dari Fraksi Bintang Keadilan Pembangunan (BKP), Amris, mempertanyakan ke TAPD.
'Menggilanya' penghasilan PNS itu terbongkar saat pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2013, Jumat (25/1) lalu.
Pemko menjelaskan pemberlakuan tunjangan prestasi berdasarkan Perwako nomor : 63 tahun 2011 yaitu tunjangan prestasi dan sejumlah tambahan penghasilan itu diberikan untuk semua pegawai eselon.
"Saat kami (banggar) berkonsultasi ke Kemendagri, Karo Hukum Kemendagri menjelaskan bahwa yang diatur dalam perundang-undangan adalah pemberian tunjangan jabatan, tunjangan beban bekerja.
Tunjangan prestasi boleh diberikan, tetap bukan menyeluruh kepada pegawai eselon. Dan tidak kontinue (setiap bulan). Tunjangan prestasi, hanya diperbolehkan diberikan kepada PNS yang benar-benar berprestasi dalam kerja." ujar Wakil Ketua DPRD Dumai, Zainal Abidin, kepada Tribun, Senin (18/2).
Pernyataan Zainal Abidin, didukung Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi. Menurut Zainal Effendi, keputusan lembaganya untuk meninjau kembali pemberlakuan tunjangan prestasi yang diusulkan Pemko Dumai bukan bertujuan untuk menghilangkan pendapatan PNS.
"Kami tidak ada niat mencoret ataupun menghilangkan. Kalau pun memang pegawai itu berprestasi, kami dukung diberi penghargaan, bahkan nilainya lebih besar dari yang dianggarkan pun kami siap mendukung.
Hanya saja, prestasi yang bagaimanakah yang harus diberi penghargaan itu. Ini yang harus didudukan dulu. Dan ternyata, penilain kami sama persis seperti petunjuk Kemendagri," ujar Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi.
Dengan dalil itu, Zainal yang didampingi anggota Banggar, Khairul Saleh, meminta kepada Pemko Dumai untuk segera menentukan dan merumuskan terlebih dahulu kriteria prestasi yang harus diraih PNS. Sehingga dasar pemberian tunjangan prestasi tidak menyalahi aturan dan tidak terkesan menghambur-hamburkan uang APBD.
"Dengan berdasarkan pada perundang-undangan kemendagri tersebut, maka harus ada tolak ukur yang jelas dulu dalam menentukan kriteria prestasi untuk menjadi dasar pemberian tunjangan prestasi. Ini kewenangan Tim Baperjakat untuk merumuskan kriteria prestasi," ujar Khairul Saleh.
Banggar DPRD Dumai melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta pada Jumat (15/2) pekan lalu. Materi konsultasi yaitu meminta penjelasan dan penilaian atas pos-pos anggaran APBD agar tidak menyalahi aturan. Satu diantaranya adalah terkait penerapan tunjangan prestasi bagi PNS Dumai yang telah diusulkan dalam Kua-PPAS RAPBD 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, banggar protes terkait munculnya tunjangan prestasi kerja dalam take home pay PNS. Seluruh anggota banggar tercengang begitu melihat besaran jumlah tunjangan prestasi yang sangat 'fantastis' nilainya.
Sebagai contoh besarnya gaji dan tunjangan yang diterima pegawai eselon III A yang bertugas di Kecamatan Dumai Barat besarnya capai Rp.10 juta lebih per bulan.
Dengan rincian, gaji pokok Rp 3,7 juta, tunjangan keluarga Rp 120 ribu, tunjangan jabatan Rp 1,2 juta, tunjangan khusus Rp 2,4 juta, tunjangan umum Rp 185 ribu, tunjangan pegawai Rp 1,6 juta, tunjangan berdasarkan beban kerja Rp 1,4 juta dan tunjangan berdasarkan prestasi kerja Rp 5,5 juta, serta berdasarkan tempat tugas Rp 400 ribu. Jabatan struktural eselon III di antaranya jabatan camat, kabag, kabid.
Komponen tunjangan berdasarkan prestasi kerja mendapat perhatian serius anggota banggar. Mengingat jumlah dan peruntukanya dinilai tidak rasional. "Hampir 52 pegawai di Kecamatan Dumai Barat dapat semua tunjangan berdasarkan prestasi kerja.
Tolong jelaskan kriteria tunjangan prestasi itu apa, ko semua PNS dapat, dan diberikan setiap bulan selama satu tahun. Contoh eselon III, untuk tunjangan prestasi Rp 5,5 juta," tanya anggota Banggar dari Fraksi Bintang Keadilan Pembangunan (BKP), Amris, mempertanyakan ke TAPD.
'Menggilanya' penghasilan PNS itu terbongkar saat pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2013, Jumat (25/1) lalu.
Pemko menjelaskan pemberlakuan tunjangan prestasi berdasarkan Perwako nomor : 63 tahun 2011 yaitu tunjangan prestasi dan sejumlah tambahan penghasilan itu diberikan untuk semua pegawai eselon.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini