Liputan6.com, Jakarta: Kebutuhan batubara
Indonesia untuk menghidupkan listrik di tahun 2013 makin meningkat.
Batubara yang dibutuhkan oleh PLN dan swasta tahun depan mencapai 63,4
juta ton, atau naik 10,6% dari tahun ini 57,3 juta ton.
Kepala Divisi Batu Bara PLN Helmi Najamuddin menuturkan kenaikan itu seiring dengan mulai beroperasinya sejumlah PLTU pada 2013.
Adapun pembangkit-pembangkit yang akan beroperasi secara komersial yaitu PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Pacitan, PLTU Teluk Naga, PLTU Tarahan Baru, PLTU Barru, PLTU Nagan Raya dan Teluk Sirih.
"Batu bara itu digunakan untuk pembangkit milik PLN, anak usaha dan kontraktor listrik swasta," jelas Helmi, Senin (5/11).
Selain PLN dan kontraktor listrik swasta, dua perusahaan lainnya yang memerlukan batu bara untuk pengoperasian PLTU yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masing-masing 830 ribu ton dan 550 ribu ton.
Pasokan batu bara untuk konsumen domestik tersebut berasal dari 45 perusahaan pemegang perjanjian karya dan pengusahaan pertambangan batu bara, satu perusahaan badan usaha milik negara, serta 28 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Sejumlah perusahaan yang diwajibkan memasok batu bara ke konsumen domestik diantaranya PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston serta PT Borneo Indobara. (IGW)
Kepala Divisi Batu Bara PLN Helmi Najamuddin menuturkan kenaikan itu seiring dengan mulai beroperasinya sejumlah PLTU pada 2013.
Adapun pembangkit-pembangkit yang akan beroperasi secara komersial yaitu PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Pacitan, PLTU Teluk Naga, PLTU Tarahan Baru, PLTU Barru, PLTU Nagan Raya dan Teluk Sirih.
"Batu bara itu digunakan untuk pembangkit milik PLN, anak usaha dan kontraktor listrik swasta," jelas Helmi, Senin (5/11).
Selain PLN dan kontraktor listrik swasta, dua perusahaan lainnya yang memerlukan batu bara untuk pengoperasian PLTU yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masing-masing 830 ribu ton dan 550 ribu ton.
Pasokan batu bara untuk konsumen domestik tersebut berasal dari 45 perusahaan pemegang perjanjian karya dan pengusahaan pertambangan batu bara, satu perusahaan badan usaha milik negara, serta 28 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Sejumlah perusahaan yang diwajibkan memasok batu bara ke konsumen domestik diantaranya PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston serta PT Borneo Indobara. (IGW)
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini