Ada
hal baru yang sangat menarik ketika mencoba memperdalam pemahaman
melalui buku Cara Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang/Jasa yang
saya susun. Hal ini dikaitkan dengan ketertarikan membahas
langkah-langkah akhir tahun dari berbagai versi.
Temuan ini tentang essensi dari “denda” dan “keterlambatan” dan penggunaannya dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu yang saya sangat yakini adalah bahwa ilmu pengadaan itu adalah cabang ilmu manajemen, bukan cabang ilmu hukum. Procurement is a part of Supply Chain Management.
Hal ini sangat kontras dengan yang terjadi saat ini, seolah-olah
pengadaan identik hanya dengan persoalan hukum sehingga sering saya
menyebutkan Procurement be a part of Supply Chain Law. Maka tidak mengherankan kalau kemudian pembicaraan seputar pengadaan lebih banyak terkait kasus hukumnya.
Sindrom inilah yang kemudian membuat seorang Said Didu, mantan Sekretaris menteri BUMN, berpendapat bahwa “Langkah Kementerian BUMN Gandeng LKPP, Dinilai Kurang Tepat“. Menurutnya, “Kalau dilihat dari sisi LKPP, maka kemungkinan yang akan terjadi proses proyek pengadaan itu akan aman
tetapi belum tentu efektif, dan belum tentu efisien…”. Aman ini menurut
pandangan saya adalah identik dengan persoalan “hukum”. Said Didu
mungkin tidak salah karena yang mengelilingi pengadaan barang/jasa
pemerintah masanya adalah hanya soal hukum. Said Didu tidak sadar bahwa
peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah sekarang tidak seperti era
Keppres 80/2003 atau sebelumnya.
Prinsip manajemen terkait efektif,
efisien dan kompetitif lebih diutamakan dalam Perpres 54/2010 yang telah
diubah untuk ke-2 kalinya melalui Perpres 70/2012. Misalkan terkait
pengadaan langsung, saya menemukan bahwa konsep Supply Positioning Model
(SPM) salah satu jurus andalan Purchase and Supply Chain Management
(PPSCM) diakomodir dengan sangat baik. Lihat artikel Memahami Pengadaan Langsung dengan Kraljic Box. Juga tentang konsolidasi kebutuhan atau consolidated demand yang diterapkan dalam definisi paket pekerjaan dan paket pengadaan lihat artikel Analisa Paket Pekerjaan dan Paket Pengadaan.
Sekarang saya menemukan “sesuatu”,
meminjam icon-nya Syahrini, pada pasal 93 P54/2010 yang diperbaharui
dalam P70/2012. Meski tidak bisa memastikan bahwa ini akan membawa
perbaikan atau tidak dimasa datang. Namun yang jelas ada tekanan yang
berbeda terkait klausul pemutusan kontrak.
Untuk mempermudah kajian saya mencoba
membuat matrik perbandingan dari 3 peraturan, utamanya yang membahas
pemutusan kontrak dimana didalamnya terdapat klausul denda dan
keterlambatan. Pengklasifikasian saya beri tanda warna huruf tebal.
Warna merah untuk mewakili klausul Denda dan warna biru untuk keterlambatan.
Pada K80/2003 dan P54/2010 sebelum perubahan jelas sekali tidak ada pemisahan antara Denda dan Keterlambatan. Dengan demikian ketika ada kata keterlambatan maka pasti ada kata denda. Dalam bacaan saya, setiap ada keterlambatan membawa konsekwensi atau sanksi terkena denda yang besarannya 1/1000/hari. Dan besaran ini diperjelas dalam pasal 37 K80/2003 dan pasal 120 P54/2010 sebelum perubahan.
Contoh kasus: Penyedia A sesuai
kontrak wajib menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 21 Desember. Kemudian
diperjalanannya pada tanggal 21 penyedia “belum” bisa menyelesaikan
pekerjaan. Maka penyedia memiliki pilihan apakah akan berhenti atau
meneruskan pekerjaan namun dikenakan denda 1/1000/hari sampai maksimal nilainya sama dengan 5% jaminan pelaksanaan. Atau secara tersirat 5/100 dibagi dengan 1/1000 sama dengan 50 hari
keterlambatan. Ukuran pemberian 50 hari keterlambatan adalah akumulasi nilai denda itu sendiri. Sehingga selesai atau tidak selesai sejak tanggal 22 telah berjalan argo denda 1/1000/hari.
keterlambatan. Ukuran pemberian 50 hari keterlambatan adalah akumulasi nilai denda itu sendiri. Sehingga selesai atau tidak selesai sejak tanggal 22 telah berjalan argo denda 1/1000/hari.
Hal ini berbeda dengan P54/2010 setelah dirubah dengan P70/2012. Klausul Denda dan Keterlambatan benar-benar dipisahkan. Pasal 93 ayat 1 huruf a.1., a.2. bercerita hanya tentang keterlambatan. Seperti tertuang pada ayat a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
maka dilakukan pemutusan kontrak. Tapi apabila berdasarkan penelitian
PPK penyedia mampu melaksanakan maka penyedia berhak diberikan perpanjangan waktu atau keterlambatan maksimal 50 hari. Sama sekali tidak berbicara denda pada pasal 1 ini. Artinya pemberian keterlambatan
adalah upaya PPK mencapai output pekerjaan. Sehingga PPK diberi
kewenangan manajemen untuk mengambil keputusan dan penilaian apakah
penyedia memenuhi syarat diberikan masa keterlambatan atau tidak.
Ayat 2 huruf c baru kita temui klausul Denda Keterlambatan.
Itupun dengan terlebih dahulu dibatasi oleh klausul pasal 2 yang
berbunyi dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia
Barang/Jasa. Artinya kalau kita baca secara lengkap “dalam hal
pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa maka
penyedia Barang/Jasa membayar
denda keterlambatan.
denda keterlambatan.
Dengan demikian denda
hanya berlaku atau ditagih atau dikenakan apabila terjadi pemutusan
kontrak akibat kesalahan penyedia. Kalau penyedia setelah diberikan masa
keterlambatan bisa menyelesaikan pekerjaan sehingga tidak putus kontrak, maka denda pun tidak dapat dikenakan. Sebuah perubahan pemahaman yang perlu dicermati. Jangan sampai PPK salah menagih atau mengenakan Denda Keterlambatan pada kontrak yang diberikan perpanjangan sampai masa keterlambatan, karena tidak ada dasar hukumnya.
Pemberian wewenang yang lebih besar
kepada PPK untuk meneliti dan memutuskan apakah penyedia layak diberikan
masa keterlambatan atau tidak, adalah soal manajemen pengambilan
keputusan. Ada tuntutan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas
yang melekat pada tugas dan fungsi PPK. Untuk itulah unsur kemampuan
manajerial dari PPK tidak boleh diperlonggar hal ini agar lingkaran
persoalan hukum tidak lantas mengurung pengadaam lagi. Karena pengadaan
itu haruslah mengutamakan efisien, efektif, kompetitif dan akuntabel.
Perbandingan Denda dan Keterlambatan Pada Peraturan Pengadaan
|
||
Kepres 80/2003
|
Perpres 54/2010
|
Perpres 70/2012
|
Pasal 35 (4) Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. |
Pasal 93 (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; |
Pasal 93 (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; |
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau |
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam. |
|
Pasal 37 (1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaanakibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, sebagaimana diatur dalam kontrak, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1/1000(satu perseribu) per hari dari nilai kontrak. |
Pasal 120 Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan. |
Pasal 120 Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. |
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini