Home » » Korupsi dan Politik “Kepala Ikan”

Korupsi dan Politik “Kepala Ikan”

Written By Unknown on Sunday, December 02, 2012 | 12/02/2012


Kemana Presiden Kita

Ikan membusuk dimulai dari bagian kepalanya. Ling Liong Sik,Presiden Asosiasi China Malaysia (MCA)  barangkali adalah orang yang pertama berucap teori “kepala ikan” itu.
Teori ‘kepala ikan’ dari Ling juga relevan untuk menjelaskan korupsi di Indonesia. Masyarakat Indonesia juga punya hukum teori ‘kepala ikan’: jika ingin membeli ikan segar, maka periksalah dahulu bagian kepalanya. Kalau kepala ikan itu rusak, maka senyawa kimiawi badan ikan itu turut busuk.
Presiden sebagai pemegang otoritas tinggi negara ini boleh-lah kita analogikan sebagai ‘kepala ikan’ tadi. Sebab, image dan aroma harum atau busuknya negara itu akan pertama kali terendus dari dirinya seorang Presiden.

Busuknya ‘kepala ikan’ di istana
Pemikiran Ling ini di bidang politik tak kurang hebatnya dengan pandangan Friederich Nietzsche tentang negara kleptokrasi yang busuk akibat penguasanya selalu mengkorup harta kekayaan rakyatnya dengan beratus macam cara dan alasan.
Yang belakangan ini sudah jadi rahasia umum, kalau Istana adalah sarang para koruptor. Paling tidak ada tiga praktek korupsi kekuasaan yang sering mereka lakukan: Pertama, political corruption atau semacam penyalahgunaan kewenangan. Sebagai contoh dalam kasus Bank Century, pihak Istana lah yang merancang skenario perampokan Bank tersebut.
Hal itu dikemukakan belum lama ini oleh mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang mengaku diundang Presiden SBY ke Istana saat itu. Diruang kerja Presiden, SBY memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana bail-out  Rp 6,7 triliun untuk Bank Century dengan modus penyehatan perbankan.
Dalam rapat itu hadir pula Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala  BPKP Condro Irmantoro, Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, serta Jurubicara Andi Mallarangeng dan Denny Indrayana. Tetapi, apa yang mereka sampaikan kepada publik: Presiden SBY tengah menghadiri KTT G20 di Amerika Serikat?
Publik menduga Presiden terlibat dalam kasus kriminalisasi petinggi KPK, Lumpur Lapindo, korupsi Aulia Pohan dan Taufiq Kemas, dengan mempengaruhi langkah kepolisian, jaksa dan hakim.
Ini juga terjadi dalam praktek mafia impor minyak ditubuh Pertamina (unit Integrated Supply Chain/ISC) untuk alasan kebutuhan energi nasional. Pertamina Trading Energy Ltd (Petral), anak perusahan Pertamina yang mengadakan minyak impor, disebut sebagai sarang korupsi. Pembubaran Petral pun berhembus. Komisaris/direksi Pertamina mulai digeser “the dream team” yang dibentuk Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Peran istana dalam pergantian Direksi Pertamina ternyata bukan untuk membersihkan Pertamina dari para koruptor dan mafia impor minyak, tetapi skenario Istana untuk mengambil alih pembelian minyak impor yang sebesar 275.5 triliun rupiah. Uang tangkapan besar tentunya bagi “the dream team”.
Kabarnya, berbagai kasus importasi menguntungkan pihak di Kementerian. Penyalahgunaan kewenangan ini seringkali tidak nampak karena terselubung mandat kekuasaan.
Kedua, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (government procurement corruption). Dalam perkara korupsi yang satu ini sudah terlampau banyak berita orang Istana yang terseret ke pengadilan. Misalnya, Menko Kesra Agung Laksono terjerat kasus suap revisi Perda untuk PON di Riau, Menpora Andi Malarangeng proyek Hambalang, Menakertrans Muhaimin Iskandar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Menag Suryadharma Ali proyek pengadaan Al-Quran.
Selain itu, beberapa bekas menteri sebelumnya: Kemenhub Hatta Rajasa proyek Kereta Api Listrik (KRL) Jepang, Menperdag Mari Elka Pangestu suap pembelian 15 pesawat MA-60 Xian Aircraft China,  Menko Sri Mulyani kasus Bank Century, Menko Kesra Aburizal Bakrie proyek alat kesehatan (Alkes).
Menyangkut politisi di parlemen yang berdiri dibarisan partai pedukung SBY: Setgab menampung 65 persen politisi korup. Partai Golkar 64 orang (36,36 persen), Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen), PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen), PAN 7 orang (3,97 persen), PKS 4 orang (2,27 persen), dan sebagainya.
Sekalipun menteri kabinet SBY dan politisi Setgab yang glamor dan korup itu sudah masuk raport KPK, mereka masih berlenggang bebas. Sepertinya koruptor ini bersembunyi di ketiak Presiden.
Ketiga, regulatory corruption atau korupsi melalui penyalahgunaan perizinan dan produk undang-undang. Untuk yang belakangan ini, hampir-hampir tidak pernah masuk dalam kamus pemberantasan korupsi. Padahal, berita penyalagunaan perijinan semisal impor dan kemunculan produk legislasi yang sarat penyuapan hampir setiap saat dimuat di surat kabar.

Membongkar kasus regulatory corruption sangatlah penting, sebab menyangkut bukan saja kerugian negara, tetapi berdampak luas bagi penghidupan rakyat.
Yang nampak dimata rakyat adalah kebijakan impor pangan: beras, kedelai, bawang, daging, ikan, garam. Kita ambil contoh impor 600.000 ton ikan tahun 2011 untuk alasan kebutuhan konsumsi dan industri ikan Dalam Negeri. Produksi ikan kita 9 juta ton pertahun atau masih lebih banyak daripada konsumsi. Lantas buat apa impor ikan? jika kita selalu kehilangan 3 juta ton ikan atau Rp 30 triliun pertahun akibat dirampok kapal asing (illegal fishing).
Buka-tutup ijin impor ini ternyata modus ATM penguasa untuk menarik keuntungan dengan melibatkan 20 perusahaan eksportir ikan yang menguasai 80% dari total nilai ekspor perikanan Indonesia. Disaat perusahaan importir nasional dan juga multi-nasional ketiban rezeki, nelayan-nelayan kita jatuh miskin karena dampak ikan impor.
Juga dalam pembuatan Undang-undang, pihak Asing terang-terang mendanai. Lembaga asing yang dikabarkan mendanai amanandemen konstitusi UUD 1945 adalah NDI (Nasional Democratic Institute) yang berada dibawah naungan Gedung Putih Amerika Serikat.
Lembaga USAID (United States Agency for International Development) juga terlibat dalam melahirkan UU liberal untuk melegalisasi kolonialisme (Berdikari Online, 13/2/12). Negara imperialis menghendaki regulasi (UU) yang berpihak pada kepentingan modalnya, sehingga mereka selalu menginterpensi kebijakan politik dan regulasi di negara lain.
Jika 1 Oktober lalu, USAID diusir Pemerintah Rusia karena berusaha mencampuri politik Rusia, maka di Indonesia lembaga ini dipuja-puji. Sekalipun USAID terlibat persekongkolan dalam melahirkan UU dengan cara koruptif, KPK belum sekalipun menyentuhnya. Bukan tak mungkin Presiden yang turut mengesahkan UU tersebut ikut menikmati dana suap USAID.
Tentang perilaku korupsi sekarang ini kita patut cemas, karena Indonesia ternyata sudah kategori negara kleptokrasi, yakni negara yang diperintah oleh para pencuri (klepto). Saking-banyaknya kasus korupsi orang-orang dilingkaran Istana, image Presiden seakan tampil sebagai “pembina daripara koruptor itu”, yang gemar menampung politisi klepto di Istana.

Mengubur praktek korupsi
Sejak awal rakyat pisimis. KPK dianggap tak bernyali membongkar korupsi di Istana, apalagi kalau itu sudah menyangkut ‘kepala ikan’; KPK getar-getir dan terpaksa menggunakan strategi “memakan bubur dari pinggir”.
KPK memberikan pesan kalau lembaga superbody pun sudah mengangkat bendera putih dari awal. Pengadilan pun tak akan bernyali untuk mengatakan kalau ‘kepala ikan’ sudah busuk, kubur saja di pekarangan koruptor.
Eksekusi mati buat koruptor yang diusulkan kalangan: politisi, akademisi, ulama sampai aktivis, pasti gagal dilaksanakan. Niat baik itu bakal mandul ditangan mafia peradilan atau akan bernasib seperti KPK yang kewenangannya bakal dibonsai kekuasaan politik parlemen.
Daripada sibuk mencari tiang gantungan buat koruptor, usulan hukuman mati itu lebih baik digantikan dengan hukuman penyitaan harta koruptor! Karena sang klepto, dengan hukuman mati hanya merasakan siksanya sekaratulmaut dalam beberapa detik saja, ini tidak memberi efek jera buat politisi yang sudah ekstasi mencuri (kleptomania).
Hukuman penyitaan semua harta koruptor ini untuk membuat hidup mereka miskin seperti gelandangan. Para klepto ini akan tersiksa sepanjang hidupnya karena dibuat bangkrut. Rod Blagojevich, mantan Gubernur Illionis AS, merasakan hal itu sesudah kasus suap jabatan Senator Obama terbongkar, pengadilan Federal Illionis menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dengan denda lebih besar dibanding uang hasil suap. Aset terdakwa juga disita dan pengadilan pun terus melacak harta kekayaan terdakwa baik di dalam maupun diluar negeri.
Pengalaman pemberantasan korupsi seperti itu untuk Indonesia tentu belum cukup, karena politisi klepto memiliki relasi dengan pengusaha dan politisi yang senang menunggangi kekuasaan untuk memperkaya diri. Di Kuba, negara memungkinkan untuk mencabut hak politik para koruptor. Disini kita usulkan: koruptor yang vonisnya terbukti, selama 15 tahun tidak boleh terjun dipolitik dan memegang tampuk jabatan diperusahaan milik negara.
Supaya perang anti-korupsi ini terus berkobar dihati rakyat, maka pemberantasan korupsi ini mesti menyentuh sumber kemiskinan dan kepentingan nasional. Rakyat akan berpartisipasi melawan korupsi jika: pertama, penyitaan uang hasil tangkapan korupsi itu dikhususkan untuk menjamin subsidi makanan, kesehatan, pendidikan, perumahan, air bersih buat rakyat, itu harus diatur didalam Undang-undang Anti-Korupsi.
Kedua, strategi pemberantasan korupsi diarahkan untuk membongkar kasus korupsi disektor strategis yang menyentuh kepentingan nasional (national interest) seperti sektor pertambangan dan perbankan yang dikuasai asing, serta sektor yang menopang penghidupan ekonomi rakyat banyak seperti pertanian/perkebunan. Sebab, di sektor inilah pelarian modal sangat besar dan pembangunan tenaga produktif rakyat bergantung.

Agus PranataKader Partai Rakyat Demokratik

Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger