Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengalokasikan dana transfer ke daerah sebesar Rp518,9 triliun yang berarti mengalami kenaikan Rp40,1 triliun atau 8,4 persen dari pagu APBN-P 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2013 dan nota keuangannya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis malam mengatakan, anggaran itu terdiri dari dana perimbangan Rp435,3 triliun, otonomi khusus Rp13,2 triliun, dan penyesuaian Rp70,4 triliun.

"Alokasi dana perimbangan naik Rp26,9 triliun atau 6,6 persen dari pagu APBN-P 2012," katanya.

Dana perimbangan itu terdiri atas dana bagi hasil Rp99,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp306,2 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) Rp29,7 triliun.

Presiden juga mengatakan, dana otonomi khusus direncanakan sebesar Rp13,2 triliun atau naik Rp1,3 triliun dari pagu APBN-P 2012.

"Dana sebesar itu akan kita alokasikan masing-masing untuk Provinsi Papua Rp4,3 triliun, Papua Barat Rp1,8 triliun, dan Aceh Rp6,1 triliun," katanya.

Selain juga Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp1 triliun.

"Saya meminta agar dana otonomi khusus ini dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat kita manfaatkan secara optimal untuk mengejar ketertinggalan dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat," ujarnya.

Presiden juga meminta agar dilakukan pengawasan yang lebih efektif dalam pemanfaatan dana otonomi khusus.

Pada kesempatan itu, Presiden juga mengatakan, selain transfer ke daerah, pemerintah akan memperkuat pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut sumber-sumber pendapatan daerah, terutama pajak dan retribusi (taxing power) daerah.

Upaya itu antara lain diwujudkan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana ditetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.

"Melalui UU yang baru itu, kita perluas basis pajak dan retribusi daerah, kita tambah jenis pajak dan retribusi daerah baru, kita tingkatkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah, serta kita berikan diskresi kepada daerah dalam menetapkan tarif pajak," katanya.

Begitu pula, lanjutnya, melalui UU PDRD itu, pemerintah mengalihkan seluruh pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pajak pusat ke daerah.

"Kita alihkan pula secara bertahap pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2) ke daerah, terutama bagi daerah-daerah yang memang telah siap untuk melaksanakannya," ujar Presiden.