Home » » Tahun Tunggal vs Tahun Jamak

Tahun Tunggal vs Tahun Jamak

Written By Unknown on Sunday, October 14, 2012 | 10/14/2012

Forum Pengadaan 29 Sept 2012
eapryadi menulis:untuk APBD juga mengenal pekerjaan lanjutan ke tahun anggaran berikutnya, dengan teknis dan ketentuan berbeda dgn APBN
Itukan kontrak tahunjamak, tapi ini tahun tunggal.

lassadad menulis:kalau pengalaman di kantor (menggunakan APBN), teknisnya sbb
misal dedlen di KPPN adalah tanggal 15-an desember untuk LS, sementara kontrak pekerjaan baru selesai sampai dengan 31 desember, kontrak tahun tunggal.
maka
1. sekitar tanggal 10 des; PPK, kontraktor dan pengawas stock opname bersama terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan. hitung yang belum selesai.
2. misal pekerjaan sudah selesai 93%, sehingga masih ada 7% pekerjaan yang belum dilaksanakan.
3. uang senilai 7% itu, dibuat dalam bentuk garansi bank (GB) oleh kontraktor, diserahkan ke PPK
4. PPK klarifikasi GB tersebut ke bank penerbit
5. kalo GB sudah oke; maka dibuatkan pembayaran (SPM) termin terakhir full (sehingga total pembayaran sebesar 100%).

pas tanggal 31 desember
1. kalo pekerjaan sudah selesai, maka garansi bank dikembalikan ke kontraktor; kontraktor menyerahkan jaminan pemeliharaan
2. kalo pekerjaan belum selesai, maka kontraktor masih boleh mengerjakan sampai dengan 50 hari berikutnya, dengan catatan harus bayar denda (dihitung mulai tanggal 1 januari).

kira2 begitu. cmiiw ya.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger