Home » » Solusi Atas Masalah Penganggaran Pada SKPD Berstatus BLUD

Solusi Atas Masalah Penganggaran Pada SKPD Berstatus BLUD

Written By Unknown on Wednesday, October 17, 2012 | 10/17/2012

Warkop Mania
Sudah lama ya, kita tidak membincangkan pengelolaan keuangan pada SKPD yang berstatus BLUD. Pada tulisan terdahulu (baca tulisan berjudul: Pengelolaan Keuangan Pada SKPD Yang Berstatus Badan Layanan Umum Daerah), kita pernah membahas mengenai problem dalam penganggaran pada SKPD/Unit Kerja yang berstatus BLUD. Memang saat itu kami hanya mengetengahkan masalahnya saja, belum memberikan solusi. Nah, pada kesempatan kali ini, kami mencoba mengetengahkan tulisan yang semoga dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Sebelum kita mulai, ada baiknya kita ulas sedikit problem penganggaran yang akan kita bahas solusinya tersebut. Apa saja problem itu? Ada beberapa hal. Pertama, masalah klasifikasi belanja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 berbeda dengan klasifikasi belanja sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2007. Kedua, diperkenankannya SKPD berstatus BLUD melakukan investasi dan utang mendatangkan pertanyaan apakah SKPD tersebut boleh menganggarkan pembiayaan dan belanja bunga dalam RKA-nya. Seperti diketahui kewenangan untuk menganggarkan belanja bunga dan pembiayaan hanya dimiliki oleh SKPKD.
Warkop Mania, keseluruhan perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan SKPD berstatus BLUD dituangkan dalam sebuah dokumen bernama Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLUD. RBA disusun mengacu pada Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN, dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya.
Sesuai pasal 72 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, dokumen RBA harus memuat a) kinerja tahun berjalan, b) asumsi makro dan mikro, c) target kinerja, d) analisis dan perkiraan biaya satuan, e) perkiraan harga, f) anggaran pendapatan dan biaya, g) besaran persentase ambang batas, h) prognosa laporan keuangan, i) perkiraan maju (forward estimate), j) rencana pengeluaran investasi/modal, dan k) ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RAPBD. Ringkasan pendapatan dan biaya untuk dikonsolidasikan dengan RAPBD merupakan ringkasan pendapatan dan biaya dalam dokumen RBA yang disesuaikan dengan format RKA-SKPD/APBD. RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan ke dalam RKA-SKPD.
Masalahnya, seperti apa penyesuaian dokumen RBA ke dalam dokumen RKA harus dilakukan? Sebelum kita bahas hal tersebut, mari kita lihat bagaimana desain penganggaran SKPD-BLUD dalam dokumen RBA?  Sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, penganggaran SKPD- BLUD terdiri dari pendapatan dan biaya.
Pertama mari kita bahas tentang penganggaran pendapatan. Pendapatan SKPD- BLUD bersumber dari a) jasa layanan, b) hibah, c) hasil kerjasama dengan pihak lain, d) APBD, e) APBN, dan f) lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sesuai Pasal 62, seluruh pendapatan BLUD tersebut, kecuali hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. Hibah terikat yang diperoleh diperlakukan sesuai peruntukannya. Sedangkan  pendapatan BLUD berupa a) jasa layanan, b) hibah tidak terikat, c) hasil kerjasama dengan pihak lain, d) APBD, e) APBN, dan f) lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD. Dengan mempedomani Pasal 61, kita dapat membuat desain penganggaran pendapatan dalam dokumen RBA dan penyesuaiannya (mapping) ke dalam dokumen RKA SKPD-BLUD, sebagai berikut:
Penyesuaian akun pendapatan SKPD-BLUD dalam dokumen RBA ke dalam dokumen RKA ternyata tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Untuk pendapatan yang berasal dari APBN (dekonsentrasi dan tugas pembantuan), jelas hal itu tidak mungkin dianggarkan dalam APBD karena bukan dalam kerangka desentralisasi. Selain itu, pendapatan yang berasal dari dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN berupa dana Jamkesmas juga tidak dapat dilakukan. Pembahasan mengenai mengapa dana Jamkesmas tidak dianggarkan dalam APBD sudah pernah kami sajikan dalam blog ini (Lihat tulisan berjudul: Dana Jamkesmas, masuk APBD nggak sih?).
Sedangkan pendapatan dari APBD berupa dana Jamkesda, belanja operasional (belanja pegawai dan belanja barang/jasa), dan belanja investasi (belanja modal) tidak dapat dianggarkan sebagai pendapatan dalam RKA karena sebenarnya hal tersebut telah dianggarkan sebagai belanja dalam RKA SKPD-BLUD. Seharusnya, pendapatan berupa dana Jamkesda, dana operasional, dan dana investasi yang bersumber dari APBD tidak dicatat sebagai pendapatan SKPD-BLUD dalam RBA,  karena SKPD-BLUD masih merupakan bagian dari entitas pemda, sehingga “subsidi” tersebut tidak dapat diakui sebagai pendapatan SKPD-BLUD.
Yang penting dicatat adalah bahwa pendapatan SKPD-BLUD dari hibah dan kerjasama dengan pihak lain juga tetap harus dianggarkan dalam RKA. Namun terdapat perbedaan penganggaran untuk dua sumber pendapatan tersebut. Pendapatan dari kerjasama dianggarkan dalam Lain-lain PAD Yang Sah. Sedangkan pendapatan dari hibah (baik terikat maupun tidak terikat) lebih tepat dianggarkan dalam RKA sebagai Lain-lain Pendapatan Yang Sah-Pendapatan Hibah.  Kewenangan menerima dan menganggarkan pendapatan hibah memang terletak pada SKPKD sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Namun SKPD-BLUD, sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 juga diberikan kewenangan dalam hal itu, sehingga menimbulkan konsekuensi bahwa SKPD-BLUD juga bisa menganggarkan pendapatan hibah dalam RKA sebagaimana SKPKD.
Satu hal lagi, kita tahu bahwa SKPD-BLUD penuh diberikan fleksibilitas untuk melakukan ikatan perdata berupa utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Nah, bagaimana SKPD-BLUD menganggarkan pendapatan dari utang? Padahal kita mengetahui bahwa kewenangan untuk menganggarkan hal tersebut dalam akun penerimaan pembiayaan hanya berada di tangan SKPKD. Tentu saja, karena SKPD-BLUD juga diberikan kewenangan untuk melakukan utang sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, maka tentu saja SKPD-BLUD dapat juga menganggarkan akun pendapatan dari utang dan penyesuaiannya dalam dokumen RKA adalah akun penerimaan pembiayaan-penerimaan dari utang. Sebenarnya tidak tepat dikatakan sebagai pendapatan karena utang adalah sumber pembiayaan defisit. Jika penerimaan dari utang tidak dianggarkan sebagai pendapatan, maka dalam struktur penganggaran RBA seharusnya dimasukkan pembiayaan sebagaimana dalam RKA SKPKD. Namun untuk dalam bahasan ini, kami masih menggunakan istilah “pendapatan utang”. Bagaimana menurut Anda?
Warkop Mania,
Sekarang pembahasan kita beralih ke biaya. Bagaimana desain penganggaran biaya dalam dokumen RBA dan penyesuaiannya (mapping) ke dalam dokumen RKA SKPD-BLUD? Berbicara mengenai desain penganggaran belanja, tentu kita harus melihat pula pada desain program dan kegiatannya. Jika mengacu pada Pasal 63 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, program dan kegiatan SKPD-BLUD adalah Program Peningkatan Pelayanan dengan dua kegiatan utama berupa Kegiatan Pelayanan dan Kegiatan Pendukung Pelayanan. Pertanyaannya, apakah satu program dan dua kegiatan tersebut mampu mengakomodasi seluruh tugas pokok SKPD-BLUD yang harus dilaksanakannya.
Alokasi anggaran biaya SKPD-BLUD disediakan untuk membiayai program dan dua kegiatan SKPD-BLUD tersebut. Masih menurut pasal tersebut, biaya BLUD terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban SKPD-BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. Sedangkan biaya non operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban SKPD-BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Biaya operasional terdiri dari biaya pelayanan serta biaya umum dan administrasi. Biaya pelayanan mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Biaya umum dan administrasi mencakup seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Biaya pelayanan terdiri dari: a) biaya pegawai, b) biaya bahan, c) biaya jasa pelayanan, d) biaya pemeliharaan, e) biaya barang dan jasa, dan f) biaya pelayanan lain-lain. Sedangkan biaya umum dan administrasi terdiri dari: a) biaya pegawai, b) biaya administrasi kantor, c) biaya pemeliharaan, d) biaya barang dan jasa, e) biaya promosi, dan f) biaya umum dan administrasi lain-lain.
Biaya non operasional terdiri dari: a) biaya bunga, b) biaya administrasi bank, c) biaya kerugian penjualan aset tetap, d) biaya kerugian penurunan nilai, dan e) biaya non operasional lain-lain.
Permasalahannya, bagaimana penyesuaian (mapping) akun-akun biaya operasional dan biaya non operasional tersebut ke dalam dokumen RKA SKPD-BLUD yang nomenkalturnya mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2007? Simaklah tabel penyesuaian (mapping) berikut:
Anda perhatikan, bahwa penyesuaian (mapping) yang kami usulkan hanya dengan menambah akun obyek belanja dalam struktur penganggaran sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yaitu obyek belanja pegawai BLUD (untuk kelompok belanja langsung maupun belanja tidak langsung), obyek belanja barang dan jasa BLUD (untuk kelompok belanja langsung), serta obyek belanja non operasional BLUD (untuk kelompok belanja tidak langsung). Cukup sederhana kan?
Mari kita lanjutkan bahasan kita ….
Jika kita amati nomenklatur biaya dalam ketentuan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tidak menyebut adanya biaya investasi dalam aset tetap/belanja modal. Padahal  kebutuhan akan aset tetap untuk mendukung tugas dan pokok SKPD-BLUD tentu saja akan selalu ada. Nah, oleh karena itu, penganggaran biaya investasi dalam aset tetap/belanja modal harus dibuat dalam RBA maupun RKA. Untuk itu, nomenklatur biaya investasi dalam aset tetap harus dibuat dalam bagan akun standar sistem akuntansi SKPD-BLUD.
Selain itu, sesuai fleksibilitas yang diberikan, SKPD-BLUD dapat melakukan investasi. Investasi dapat berupa investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Oleh karena itu, selain kode akun biaya investasi dalam aset tetap (belanja modal), pembentukan kode akun biaya investasi dalam penyertaan modal/obligasi juga harus dilakukan.
Satu hal lagi, terkait penganggaran pembayaran pokok utang, belum ada akun yang disediakan untuk menampung transaksi tersebut. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, SKPD-BLUD penuh diperkenankan melakukan utang. Oleh karena itu pembayaran pokok dan bunga dari transaksi utang yang dilakukannya menjadi tanggung jawab SKPD-BLUD. Oleh karena itu, dalam bagan akun standar sistem akuntansi SKPD-BLUD juga harus dibentuk akun biaya pokok utang. SKPD-BLUD dapat menganggarkannya dalam RBA sebagai biaya pokok utang sebagai bagian dari biaya non operasional, serta  penyesuaiannya (mapping) dalam dokumen RKA adalah akun pengeluaran pembiayaan-pembayaran pokok utang.
Warkop Mania…Tentu saja, masalah penyesuaian akun-akun RBA ke dalam akun-akun RKA harus dibicarakan dengan SKPKD selaku instansi yang berwenang dalam penyusunan kebijakan penganggaran.
Sekarang, untuk memperoleh gambaran bagaimana penganggaran pendapatan dan biaya dalam RBA, kami membuat ilustrasi berupa matriks berikut ini:
Nah, Warkop Mania, penganggaran pendapatan dan biaya dalam RBA yang dikonsolidasikan ke dalam RAPBD adalah yang bersumber dari BLUD dan Kas Daerah.  Sekian dahulu diskusi kita, semoga tulisan ini bermanfaat.
Salam Warkop.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger