Home » » Perampingan 19 Bidang Dana DAK

Perampingan 19 Bidang Dana DAK

Written By Unknown on Friday, October 19, 2012 | 10/19/2012

JAKARTA. Pemerintah akan merampingkan 19 bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) karena ingin meningkatkan besaran DAK setiap tahun. Pasalnya, ruang gerak fiskal yang terbatas membuat pemerintah sedikit kesulitan untuk menambah alokasi dana transfer daerah tersebut.

"Saat ini ada 19 jenis DAK sebesar Rp 26 triliun. Ini menjadi tidak efektif dan kami ingin dikelompokkan lebih ringkas," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Armida Salsiah Alisjahbana, Jumat (17/2).

Armida bilang, sebelumnya sudah ada kesepakatan sasaran penggunaan DAK tahun ini pada 19 bidang, di antaranya adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, sarana-prasarana daerah tertinggal, dan keselamatan transportasi darat. Namun, hal itu dirasa belum efektif.

Armida menambahkan, berkaitan dengan desentralisasi, banyak fungsi kewenangan yang sudah berjalan di daerah. Pemerintah pusat pun akan melakukan kajian lagi seberapa efektif daerah sudah menjalankan alokasi DAK dengan baik. "Prioritas nasional yang kewenangannya berada di daerah itu diberi anggaran dari DAK," terangnya.

Dalam catatan Kementerian Keuangan, dana transfer daerah tahun 2012 sebesar Rp 470,40 triliun yang terbagi dalam ruang lingkup dana perimbangan sebesar Rp 388,98 triliun, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebesar Rp 70,42 triliun.

Dari dana perimbangan tersebut terbagi lagi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 100,06 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 273,81 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 26,11 triliun.

Armida sendiri berharap, apabila nantinya kebijakan penghematan subsidi BBM bisa berhasil akan ada dana efisiensi yang bisa dialihkan untuk pembangunan yang lebih besar. Hal ini termasuk memberi ruang fiskal yang lebih lebar untuk meningkatkan porsi DAK. "Ruang fiskal kan terbatas dan itu balik lagi pada subsidi yang sudah terlalu besar. Jadi di luar itu ada dana yang bisa digunakan untuk yang lain, apakah infrastruktur atau memperbesar DAK," jelasnya.

Namun, saat ini pemerintah masih harus merevisi Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah. Nantinya, dalam revisi tersebut akan diatur kembali mengenai dana transfer daerah, seperti daerah boleh tidak memiliki dana pendamping jika ingin mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selama ini, untuk mendapatkan DAK, daerah harus menyiapkan dana pendamping sebesar 10%. Namun, dengan adanya revisi UU ini, ke depannya daerah boleh mendapatkan DAK tanpa memiliki dana pendamping. Selain masalah dana pendamping, revisi undang-undang tersebut juga akan menghilangkan adanya dana penyesuaian. "Nanti itu kita atur lagi agar peruntukannya agar tepat sasaran," kata Armida.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger