Home » » Kontrak Tahun Jamak

Kontrak Tahun Jamak

Written By Unknown on Thursday, October 11, 2012 | 10/11/2012

Bagaimana pelaksanaan kontrak tahun jamak?
Untuk kegiatan yang seperti apakah kontrak tahun jamak diberlakukan? atau...
Coba jelaskan tentang kontrak tahun jamak .....
Diberbagai forum dan diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pertanyaan tersebut selalu timbul dan selalu berkembang....
Lucunya lagi pertanyaan tersebut selalu diulang-ulang...

Melalui postingan ini, saya mencoba mengupas tentang kontrak tahun jamak beserta serba serbinya.

PERSYARATAN KONTRAK TAHUN JAMAK

Didalam pasal 52 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 disebutkan, Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
  1. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
Dan pada ayat 3, Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan didalam pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran.
Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Jadi jelas untuk kontrak yang melebihi tahun anggaran dan/atau pelaksanaannya melebihi 12 bulan yang nilainya di atas 10 miliyar wajib menggunakan kontrak Tahun Jamak yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan atau Kepala Daerah sesuai perundang-undangn yang berlaku.
Jika waktu pelaksanaan kontrak kurang dari 4 bulan namun melebihi tahun anggaran dalam proses pembayarannya, apakah boleh menggunakan kontrak tahun jamak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita kembali merujuk pada lampiran I Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Perencanaan Umum huruf E. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja. Didalam pemyusunan KAK, Pengguna Anggaran wajib memperhitungkan waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa.

Didalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011, Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri
Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran kementrian negara/lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran bersangkutan.

Dan di pasal (4) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan tidak bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)dalam hal :
a. terjadi keadaan kahar;
b. melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat;
c. memenuhi amanat peraturan perundang-undangan;
d. menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang menjadi persyaratan substansi pelaksanaan kontrak Tahun Jamak salah satunya adalah persetujuan anggaran tahun jamak. Untuk Anggaran yang diambil dari APBN sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 adalah persetujuan Menteri Keuangan.

Dengan demikian untuk paket pekerjaan yang waktu pelaksanaannya kurang dari 12 bulan dan tidak memenuhi kreteria pada pasal (4) dalam pengajuan persetujuannya maka besar kemungkinan untukmendapatkan persetujuan dan otomatis tidak memenuhi kreteria Kontrak Tahun Jamak.


MEKANISME PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK

Pasal 52 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54/2010, Kontrak Tahun Jamak baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
  1. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
Mekanisme pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak paling tidak berisikan :
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran yang menyatakan telah memenuhi kelayakan teknis dan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top);
  2. Surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada Tahun Anggaran yang sama;
  3. Surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pengadaan /pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.
  4. Dilengkapi dengan cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.
  5. Tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang.
  6. Pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dilakukan simultan dengan pengajuan anggaran sesuai PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK KONTRAK TAHUN JAMAK

Penyiapan Dokumen.

Secara umum, penyiapan dokumen pengadaan untuk pekerjaan yang menggunakan jenis kontrak tahun jamak mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Perpres 54/2010 yang tertuang terakhir di dalam Peraturan Kepala Nomor 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Jasa Pemerintah. Namun yang harus diperhatikan adalah pencamtuman nilai Harga Perhitungan Sendiri, Tata Cara Pembayaran, Besaran Uang Muka, Eskalasi Harga dan hal lain yang berhubungan khusus dengan Kontrak Tahun Jamak.

Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
  1. Harga Perhitungan Sendiri ditetapkan oleh PPK
  2. Untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah Rencana Perkiraan Biaya yang disusun mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I;
  3. HPS menjadi dasar untuk :
    • untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
    • untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah;
    • untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
    • untuk menetapkan Kemampuan Dasar yang lolos kualifikasi pada pekerjaan konstruksi.
  4. HPS untuk Tahun Jamak diumumkan sekaligus meliputi keseluruhan biaya pelaksanaan paket pekerjaan sampai dengan selesai, tidak berdasarkan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran pertama (bertahap).
  5. Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak.
Semoga bermanfaat. http://boekang.blogspot.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger