Home » » Gaji Pensiun PNS Dibayar Satukali

Gaji Pensiun PNS Dibayar Satukali

Written By Unknown on Sunday, October 21, 2012 | 10/21/2012

KENDARINEWS.COM: Raha, Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian langsung pesangon PNS yang pensiun, telah diterbitkan yaitu no 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan manfaat pensiun.
"Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali," kata La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Muna kemarin.
      
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS, kata Dia, masih menunggu aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu, "ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun, lanjutnya, sudah lama diwacanakan.
      
Untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. "Kita masih akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat," timpalnya.
          
Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. "Kalau kita merujuk aturan, Oktober ini sudah berlaku. Namun kita belum ada pentunjuk, masih akan kita konsultasikan lagi, "tutupnya.
(awn)

Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger