Home » » Temuan BPK: Uang untuk Membeli Nasi Kotak ketika Reses

Temuan BPK: Uang untuk Membeli Nasi Kotak ketika Reses

Written By Unknown on Monday, September 24, 2012 | 9/24/2012

Posting kali ini saya kutip dari http://syukriy.wordpress.com/2012 dan hal ini mungkin saja terjadi di SKPD saudara.

Ketika pada suatu kesempatan saya berdiskusi dengan beberapa anggota DPRD dan Sekretaris DPRD sebuah kota di Sumatera Utara, ada sebuah pertanyaan yang diajukan yang agak sulit saya jawab. Pertanyaan itu secara singkat adalah seperti berikut:

Pada pelaksanaan reses, Sekretaris DPRD (Sekwan) menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan reses tersebut, termasuk penyediaan makan siang. Mengingat di dalam ketentuan jumlah yang akan hadir adalah 100 orang, maka penyediaan makan siang berupa nasi kotak juga dipesankan ke rumah makan (catering) sebanyak 100 kotak, sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pada saat pelaksanaan kegiatan reses atau dengar pendapat tersebut, ternyata dari 100 orang masyarakat yang telah diundang sebelumnya, yang hadir hanya berjumlah 60 orang. Dengan demikian, terjadi kelebihan pemesanan nasi kotak atau makananan yang sudah dipesan ternyata bersisa sebanyak 40 kotak. Dalam daftar hadir (yang dilampirkan sebagai lampiran dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh Sekwan), yang membubuhkan tanda tangan adalah sebanyak 60 orang.
Pada saat auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan, maka peristiwa ini menjadi salah satu temuan. Auditor meminta Sekwan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan untuk membeli nasi kotak yang tersisa tersebut. Jika harga per kotak nasi adalah sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), maka sekwan harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak: 40 kotak x Rp20.000 = Rp800.000.
Menurut Sekwan, tidak mungkin dia bisa mengembalikan dana tersebut karena memang pada kenyataannya sudah digunakan untuk membeli nasi kotak (pembelian nasi kotak tidak fiktif). Kegiatan reses tersebut benar telah dilaksanakan, yang dibuktikan dengan foto-foto dan dokumentasi lainnya, namun karena berbagai sebab, termasuk hujan dan halangan lain, menyebabkan tidak semua perserta yang diundang bisa hadir. Namun, auditor BPK RI tetap ngotot bahwa uang tersebut harus dikembalikan ke kas daerah karena tidak ada pertanggungjawabannya berupa tanda tangan kehadiran peserta yang menerima nasi kota tersebut…
Pertanyaan Sekwan ke saya adalah:
  1. Apakah saya harus membuat tanda tangan palsu dari peserta yang tidak hadir agar saya tidak harus mengembalikan uang ke 40 nasi kota tersebut (Rp800.000)?
  2. Apakah orang yang diundang ke reses perlu membuat surat pernyataan dan/atau menandatangani daftar hadir/absensi sehari/beberapa hari sebelum kegiatan dilaksanakan agar absennya bisa penuh terisi? –> Nasi kotaknya diantar ke rumah saja…
  3. Apakah sanksinya jika saya tidak mau mengembalikan uang tersebut (karena menurut saya tidak ada kewajiban saya untuk mengembalikannya)?
Bagaimana kita mensikapi “persoalan kecil” ini?



Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger