PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 59 TAHUN 2007
NOMOR : 59 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Ketentuan Pasal 14 ayat
(4) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pasal 14
(1) Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara
pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran pada SKPD.
(2) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pejabat fungsional.
(3) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun
tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan
dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan
uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
(4) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, kepala daerah
menetapkan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu
pada unit kerja terkait.
(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini