Home » » Penyusunan APBD 2012: Apa yang Baru?

Penyusunan APBD 2012: Apa yang Baru?

Written By Unknown on Saturday, April 28, 2012 | 4/28/2012

 http://syukriy.wordpress.com/
Salah satu hal baru yang muncul dalam Permendagri No.22/2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 adalah substansi perubahan kedua atas Permendagri No.13/2006 yang dijabarkan dalam Permendagri No.21/2011. Ada 5 hal yang menjadi isu utama dalam Permendagri No.21/2011 tersebut, yakni:
  1. Pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD.
  2. Masalah pendanaan untuk tanggap darurat.
  3. Pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Perubahan atas Keppres 80/2003.
  5. Tahun jamak (multi-years).
  1. Pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD. Semestinya pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD ini menggembirakan bagi daerah, namun pada kenyataannya justru menambah beban daerah. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi pendidikan, hal ini berarti menambah beban kerja, seperti halnya bagi SKPKD atau PPKD. Jika SKPD Pendidikan harus membuatkan RKA-SKPD untuk program dan kegiatan yang akan didanai dari BOS ini, maka PPKD harus menyusun RKA-PPKD untuk anggaran belanja tidak langsung berupa hibah.
  2. Masalah pendanaan untuk tanggap darurat yang diatur dalam Permendagri No.21/2011 pada dasarnya merupakan “pengecualian” atas pengaturan untuk penatausahaan dalam Permendagri 13/2006.
  3. Perubahan peraturan perundangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah berimplikasi pada semakin bertambahnya PAD, namun menurunkan total penerimaan daerah. Hal ini terjadi karena jumlah nominal yang diterima daerah secara total justru menurun karena batas minimal untuk BPHTB dinaikkan menjadi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dari sebelumnya hanya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dengan demikian, sesungguhnya tujuan UU No.28/2009 adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, namun di sisi lain mengurangi kemampuan keuangan daerah karena mengecilnya penerimaan daerah.
  4. Penggantian Keppres No.80/2003 dengan Perpres No.54/2010 secara tidak langsung merupakan koreksi atas posisi Keppres sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan. Pada pasal 7 UU No.10/2004 yang termasuk hierarki peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, UU, PP, Perpres, dan Perda. Dengan demikian, Keppres tidak lagi termasuk ke dalam hirarki ini.
  5. Penganggaran untuk kegiatan (proyek) yang pelaksanaannya melampaui satu tahun anggaran sebenarnya telah dikembangkan oleh World Bank dan IMF dengan sebutan multi-term expenditure framework (MTEF). Proyek tahun jamak (multi-years) ini dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga ketidakadilan antargenerasi. Secara teknis, sebelum  dimasukkan di dalam KUA dan PPAS, terlebih dahulu harus ditandatangani nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD tentang kegiatan tahun jamak, yang mencakup nama kegiatan, lokasi dan target kinerja, jumlah anggaran total, anggaran pertahun, dan jumlah anggaran tahun berjalan.
Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Salah satu persoalan yang muncul dalam penyusunan APBD TA 2012 adalah penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial. Permendagri 21/2011 tentang Perubahan kedua Permendagri 13/2006 menyatakan bahwa penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kepada sekolah swasta merupakan hibah dari Pemda dan untuk itu dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Artinya, untuk tahun 2012 juga wajib dialokasikan anggarannya dalam APBD.
Namun, pasal 42 ayat(3) Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa “Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.” Artinya, pengalokasian dan pencairan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial untuk APBD TA 2012 bisa menimbulkan masalah jika BPK mempersoalkan belum adanya peraturan kepala daerah dimaksud.
Meskipun Permendagri 32/2011 ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2011, sosialisasi dan penyampaiannya ke Pemda sebagian besar terlambat, sehingga pada saat penetapan Perda tentang APBD banyak Pemda yang belum menerima Permendagri 32/2011 ini. Ketika jumlah alokasi anggaran untuk hibah dan bantuan sosial terlanjur ditetapkan, sementara peraturan kepala daerahnya belum ada sampai tahun 2012, apakah pemda boleh menmyalurkan dana hibah dan bantuan sosial ini?
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger