NOMOR: 32/PMK.O2/2OI3-Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2013
Written By Unknown on Saturday, November 02, 2013 | 11/02/2013
(1) RevisiAnggaranterdiri atas:
a.Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja
termasuk pergeseranrinciananggaranbelanjanya;
b.Perubahan atau pcrgeseran:rincian anggaran dalam hal pagu anggarantetap; dan/atau
c.Perubahan ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran ·dan
atau perubahan jenis belanja dan atau volumeKeluaran pada:
a.Kegiatan;.
b.Satker;
c.Program;
d.Kementerian/Lembaga;dan atau
e. APBN.
Selengkapnya silahkan di download NOMOR: 32/PMK.O2/2OI3-Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2013
Label:
Keuangan Daerah,
Produk Hukum
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini